Terjerat Kasus Korupsi, Kepala Badan Kesbangpol Banjarmasin Divonis 4 Tahun Penjara

Kepala Badan Kesbangpol, Kasman, saat menjalani eksekusi dari Kejari Banjarmasin setelah pengajuan kasasi di MA Ditolak

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan fisik terminal Kilometer 6 Banjarmasin senilai Rp 1,6 miliar yang menjerat Kepala Badan Kesbangpol Banjarmasin, Kasman sudah divonis 4 tahun penjara

Dalam kasus tersebut menetapkan 3 orang tedakwa yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Kasman yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kesbangpol Kota Banjarmasin. Kemudian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Mahmudi, dan kontraktor Fahmi Nurrahman.

Tiga orang tersangka yang ditetapkan sebagai tahanan kota tersebut kini statusnya kembali ditingkatkan, setelah pengajuan kasasi yang diajukan Mahkamah Agung (MA) ditolak.

Kasus ini sampai ke meja hijau karena diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam pekerjaan proyek tersebut. Perhitungan BPKP perwakilan Kalsel nilai kerugian negara yang timbul dalam proyek pekerjaan multiyear ini Rp 1.637.520.956,28. Ini karena pekerjaan yang dilakukan kontraktor tidak sesuai dengan spesifikasi seperti dalam kontrak.

Seperti misalnya pekerjaan plat lantai beton yang seharusnya 20 cm, dipasang 15 cm. Pekerjaan balok dan kolom tulangan menggunakan besi berdiameter 10, hanya dipasang diameter 8. Pekerjaan lantai granit 60 cm x 60 cm menggunakan keramik grand royal, seharusnya keramik setara granito.

Baca Juga : Persiapan Kedatangan Kepala BNPT RI dan Deklarasi Kesiapsiagaan, FKPT Kalsel dan Bakesbangpol Rapat Koordinasi

Baca Juga : Jaksa Sahabat Anak Kenalkan Nilai Anti Korupsi dan Perlindungan Anak Sejak Dini

Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP.

Baru-baru ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin, Arif Ronald bahwa pihaknya benar sudah melakukan eksekusi terhadap terdakwa Kasman pada hari jumat lalu, sesuai dengan amar putusan MA No.1840 K/Pid.Sus/2019.

“Jumat kemarin kita sudah lakukan esekusi berdasarkan putusan MA Nomor 1840K/Pid.Sus/2019. Ia divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi,” ucapnya, Rabu (13/4/2022).

Selain Kasman rupanya hari ini pihak Kejari Banjarmasin juga melakukan eksekusi terhadap kontraktor penyedia jasa pembangunan fisik terminal Km 6.

“Jadi semua terdakwa yang kasus itu sudah kita ekskusi semua,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran