BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejoli Penjambret M Reza usia 21 tahun dan Irfani 19 tahun warga Kecamatan Banjarmasin Utara diringkus polisi di kediaman masing-masing, Sabtu (31/10/2020) malam. Keduanya diamankan atas kasus penjambretan di 7 tempat kejadian perkara (TKP), yang mana salah satu korbannya adalah mahasiswa.
Penangkapan keduanya berawal dari laporan RHP mahasiswi asal Tanah Bumbu. RHP menjadi korban penjambretan di kawasan Tembus Pramuka, Kelurahan Pemurus Luar, Banjarmasin Timur, Jumat (11/9/2020) malam lalu.
Saat kejadian, korban melintas berboncengan dengan temannya di kawasan tersebut. Tiba-tiba dari belakang sebelah kanan, kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor jenis NMax memepet korban.
“Pelaku menarik tas selempang yang dipakai korban,” ungkap Kanit Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan, AKP Agus Rusdi.
Atas tindak kriminal tersebut, 1 unit ponsel merk Vivo, kartu ATM, serta uang tunai Rp50.000 milik korban raib dengan nilai kerugian sebesar sekitar Rp4 juta. Selanjutnya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin.
AKP Agus menambahkan, mendapati laporan Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Unit Opsnal Resmob Polda Kalsel, dan Unit Buser Polsek Banjarmasin Barat melakukan penyelidikan. Alhasil kedua pelaku berhasil dibekuk di masing-masing kediamannya, Sabtu (31/10/2020) malam.
“Barang bukti yang diamankan 1 Unit Hp merk Vivo warna Rose Gold Y59, 1 unit Motor yamaha N-Max nopol DA 2675 NU,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku telah melancar aksi pejambret di 6 TKP lain, di antaranya di atas Jembatan Fly Over 3,5 KM Banjarmasin, Jalan Pramuka Banjarmasin, Jalan Jafri Zam-zam Banjarmasin, Jalan Kayu Tangi Ujung, Jalan A Yani 3,5 Banjarmasin, dan dekat Rumah Sakit Ulin Banjarmasin.
Saat ini kedua pelaku telah berada di Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum, melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan ancaman. (rizqon)





