Raperda Retribusi Layanan Kesehatan Tinggal Disahkan Menjadi Perda

Rapat finalisasi Raperda Retribusi Layanan Kesehatan beberapa waktu lalu. (foto : dok/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikalsel – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Layanan Kesehatan tinggal disahkan menjadi Perda. Sebab, Pansus aturan hukum itu telah memfinalisasi substansi produk hukum tersebut.

“Setelah kami lakukan beberapa kali pembahasan secara maraton, saat ini Raperda Retribusi layanan kesehatan ini sudah kami finalisasi,” ujar Ketua Pansus, Mathari, kepada wartawan, Senin (25/3) kemarin.

Menurutnya, ada ratusan buah ketentuan yang disampaikan dalam ketentuan tersebut, semuanya sudah diteliti dan dibahas apakah dinyatakan layak atau tidak.

“Semuanya merupakan ketentuan yang disampaikan Dinas Kesehatan, itu kami pelajari dan kami bahas, serta dikoreksi agar benar-benar tepat untuk diberlakukan,” ungkapnya.

Dikatakannya, ada dua hal yang paling dianggap penting dalam ketentuan retribusi layanan kesehatan itu, seperti ditentukannya nilai besaran tarif layanan yang tidak boleh melebihi dari 75 persen dari tarif RS dengan type B.

Kemudian, untuk ketentuan pelayanan warga Kota Banjarmasin dengan kategori tertentu, ditentukan ada yang digratiskan secara penuh dan ada pula yang mendapatkan pengurangan dengan jumlah yang sesuai.

“Nanti ketentuan untuk di gratiskan dan pengurangan tarif, itu diatur dalam Perwali. Setelah Perda ini disahkan pada Paripurna, bulan April nanti,” bebernya.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Lukman Hakim menegaskan, dalam ketentuan tarif retribusi tersebut dapat dipastikan lebih rendah dari seluruh rumah sakit yang ada di kota itu.

“Bahkan untuk tarif bila diharuskan membayar, untuk rawat jalan bisa saja hanya dibebankan Rp10 ribu seperti di Puskesmas,” sebut Lukman.

Kebijakan untuk penggratisan dan tarif rendah itu sebutnya, sudah melalui proses kajian dan tentu sesuai dengan peraturan yang ada. Sehingga, bila Rumah Sakit Sultan Suriansyah sudah difungsikan, maka aturan itu bisa langsung diberlakukan.

“Dari daerah lain sudah kami minta masukan, seperti di wilayah Kalteng. Dan di rumah sakit Banjarmasin nanti, tarif merupakan terendah dari seluruh RS lainnya,” tekannya.

Dihari yang sama, Kasubbag Hukum dan Perundang-undangan Setdako Banjarmasin, Jefry Fransyah menjelaskan, dalam ketentuan Perwali yang mengatur penggratisan tersebut nanti ditentukan kategori masyarakat yang berhak menerima.

“Bisa mereka dengan status miskin, adapula untuk pelajar. Nanti yang membuat rancangan itu Dinas Kesehatan. Setelah rancangannya siap, segera kami proses untuk diundangkan,” tutup Jefry.(farid)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan