Diskominfo Tak Tarik Retribusi, Banjarmasin Berpotensi Kehilangan PAD Miliaran Rupiah

Base Transceiver Station (BTS) atau menara telekomunikasi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Banyaknya Base Transceiver Station (BTS) yang berada di Banjarmasin rupanya tidak pernah membayarkan retribusinya.

Padahal, jika melihat Peraturan Daerah (Perda) di Banjarmasin yang mengatur tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi sudah tertuang dalam Perda nomor 5 Tahun 2018.

Terlebih pada pasal 8 ayat 6 sudah jelas tertulis untuk perhitungan penarikan retribusi menara telekomunikasi, dihitung dari Biaya Operasional Pengawasan dan Pengendalian (BOPP) x Jumlah Nilai Menara Telekomunikasi (NMT) x Tingkat Penggunaan Jasa (TPJ).

Namun hingga kini retribusi yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah (PAD) tersebut sampai saat ini kunjung ditarik dengan alasan penguatan dasar hukum yang masih belum jelas.

Dengan tidak ditariknya retribusi tersebut Pemko Banjarmasin terpksa kehilangan PAD Miliaran rupiah, sejak tahun 2018 lalu hingga sampai saat ini.

Baca Juga : Kembali Tergenang Rob, Warga Jalan Bandarmasih Minta Solusi Pemko

Baca Juga : Perda Penyertaan Modal Tak Dijalankan, Muslih Sebut Direksi PDAM Bandarmasih Kurang Smart

Berkaitan hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Satatistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika.

Ia beralasan, bahwa saat ini pihak Diskomifotik masih melakukan penyusunan database dan melakukan pemungutan serta penagihan retribusi tahun depan.

“Saat ini kami sedang melakukan penyusunan database menara di wilayah Kota Banjarmasin melalui kegiatan pendataan seluruh potensi menara telekomunikasi,” ucapnya.

Ia juga mengaku sudah melakukan penguatan dasar hukum terkait regulasi dan pembanding dalam rangka persiapan pelaksanaan pemungutan dan penagihan retribusi yang dimulai di tahun depan.

“Tahun 2023 baru mulai penagihan retribusi,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran