Diduga Langgar Perda 12 Tahun 2016, Beluga Klaim Sebagai Kafe Bukan THM

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2016, telah mengatur operasional jam malam pada tempat hiburan malam (THM). Dengan tegas Perda tersebut melarang beroperasi Kamis malam

Penegasan itu tercantum pada Bab V ketentuan jam operasional Pasal 6 Ayat 1, menyatakan bahwa diskotek, karaoke dewasa maupun karaoke keluarga, pub/lounge dan rumah bilyard tidak diperkenankan untuk beroperasi pada Kamis malam atau malam Jumat.

Baru-baru ini sebuah THM yang dipergoki Sat Pol PP karena telah melanggar payung hukum aturan operasional jam malam Jumat justru berdalih kalau tempat tersebut bukanlah THM

Supervisor Beluga, Dimas, mengaku bahwa tempat usahanya tersebut bukan lah THM. Melainkan kafe yang menjadi salah satu fasilitas hotel setempat.

“Kita memang buka malam Jumat, karena izin kita kafe. Artinya kalau ada orang bilang ini THM itu salah besar,” tegasnya.

Dalam fasilitas kafe tersebut ia juga menyampaikan bahwa memang ada menyediakan live musik. Namun live musik yang ditampilkan bukan lah band maupun disk jokey (DJ).

“Kita hanya akustik, jadi tidak terlalu berisik. Kita juga buka malam Jumat itu mulainya pukul 22.00 Wita,” teranganya.

Baca juga: Pelaku Pembakaran Motor di Banjarmasin Selatan Akhirnya Dibekuk

Baca juga: Teror Pembakaran Motor di Banjarmasin Selatan, Kapolsek Lidik dan Minta Masyarakat Tak Cemas

Lantas ketika ditanyakan berkaitan Perda yang mengatur hal tersebut, Dimas mengklaim bahwa ia mengetahui tentang aturan tersebut dan pernah membaca aturan itu.

Menurutnya dalam aturan itu, tidak ada larangan bagi kafe, untuk beroperasi pada malam Jumat. “Dulu pernah saya lihat. Tetapi tidak tau entah ada perubahan atau tidak. Tapi nanti saya cek lagi, bagaimana nanti izinnya kita ikut saja,” tandasnya.(fachrul)

Sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin ketika di konfirmasi membenarkan jika pihaknya telah memergoki sebuah THM.

“Ada beberapa, dan kami suruh tutup,” ucapnya, Jumat (1/10/2021).

Selain itu, pihaknya juga menyerahkan surat pemberitahuan terkait ketentuan operasional THM yang tertulis Perda Kota Banjarmasin.

“Bila setelah ini masih ada pelanggaran, maka kami berikan peringatan,” tandanya.(fachrul)

Editor : Amran