Puluhan Pelanggar Perda Ramadan Disanksi Tipiring, Salah Satu Rumah Makan Didenda Rp 2 Juta

Pelaksanaan Sidang tipiring terhadap pelanggar Perda Ramadhan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah, Satpol PP Banjarmasin terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran-pelanggaran Perda di Banjarmasin.

Terhitung dalam satu bulan terdapat sebanyak 64 anak jalanan (anjal), gelandangan (gepeng) dan pengemis yang ditertibkan oleh Satpol PP Banjarmasin.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, bahwa selain menertibkan anjal gepeng, pihaknya juga menjalankan ketentuan perda Ramadan.

“Untuk yang melanggar ketentuan perda Ramadan, yakni makan di tempat ada sebanyak 30 kasus,” ucapnya, Rabu (17/4/20234).

“13 kasus adalah pemilik usaha yang membuka usahanya tidak sesuai dengan ketentuan perda dan 17 oarang masyarakat yang kedapatan makan di tempat,” sambungnya.

Baca Juga Pemkab Banjar Teken Mou Dengan Kejari Untuk Pendampingan dan Bantuan Hukum Bidang Hukum Perdata

Baca Juga Sanksi Puluhan Juta Menanti Pedagang HST yang Melanggar Perda Bulan Ramadhan

Sementara untuk Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar ada sebanyak 8 rumah bilyard yang kedapatan buka di bulan Ramadan.

“Jadi kita bubarkan saat buka usahanya dan diberikan surat peringatan atau teguran pertama. Untuk depot ada 2 yang kita berikan teguran karena melangggar instruksi forkopimda,” jelasnya.

Dari hasil penindakan tersebut, Satpol PP Kota Banjarmasin memberikan Tipiring kepada sejumlah pelanggar perda ramadhan tersebut.

“Pada sidang tipiring vonis hakim rata-rata pelanggar diberi denda Rp 100 ribu. Namun ada salah satu rumah makan/cafe yang di jatuhi denda sebesar Rp 2 juta oleh Hakim,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran