Perbedaan “Tipiring” dengan Pelanggaran dalam Sistem Hukum Pidana, Begini Penjelasanya

Dekan FH Uniska Dr Afif Khalid

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sebagian orang mungkin masih ada yang belum mengetahui atau mengerti tentang perbedaan tindak pidana RI VBngan (tipiring) dengan pelanggaran dalam sistem hukum pidana.

Menjelaskan tentang perbedaan tersebut, Dr Afif Khalid, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (FH Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari mengatakan, yang perlu diketahui terlebih dahulu mengenai tindak pidana maupun hukum pidana.

Karena tindak pidana merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan tersebut diikuti oleh sebuah sanksi atau ancaman berupa hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada seseorang melanggar aturan tersebut.

Sedangkan hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap orang melakukannya.

Baca Juga Puluhan Pelanggar Perda Ramadan Disanksi Tipiring, Salah Satu Rumah Makan Didenda Rp 2 Juta

Baca Juga Langgar Perda, Sembilan Orang Warga Jalani Sidang Tipiring

“Jadi tindak pidana itu sendiri dapat dibagi atas dasar-dasar tertentu, salah satunya adalah dibagi atas ringan atau beratnya suatu tindakan pidana, berefek terhadap jenis dan lamanya waktu hukuman yang diberikan,” ujarnya, Rabu (22/5/2024).

Berbicara tentang tipiring, kata pria yang sudah dua periode menjabat sebagai Dekan FH Uniska, tipiring dan pelanggaran merupakan perbuatan hukum yang tergolong sebagai perbuatan hukum dengan lama waktu yang relatif singkat dan denda yang ringan.

“Kriteria tipiring dengan pelanggaran pun hampir mirip,” jelasnya.

Perbedaanya, lanjut Afif, bisa dilihat dari segi pengertian pengertian tentang tipiring berdasarkan pasal 205 ayat (1) Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juncto pasal 1 ayat 1 peraturan badan pembinaan keamanan kepolisian Republik Indonesia nomor 13 tahun 2009 tentang penanganan tipiring.

Atau bisa disebut dengan Perkababinkam Polri 13/2009 yang pada intinya mengartikan tipiring sebagai perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dengan denda sebanyak-banyaknya kurang dari Rp 10 ribu.

“Singkatnya pelanggaran tidak pernah diancamkan pidana penjara. Beda lagi dengan kejahatan. Ganjaran untuk pelaku kejahatan paling tinggi pidana mati,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata Afif, adapun perbuatan yang tergolong pelanggaran dimuat dalam buku III KUHP Pasal 489 sampai dengan Pasal 569 antara lain mabuk di tempat umum.

Sedangkan contoh tipiring dimuat dalam Lampiran Perkababinkam Polri 13/2009 antara lain. Mengganggu ketentraman dengan memberikan teriakan isyarat palsu, membuat gaduh pertemuan Agama, Membuat gaduh di sidang pengadilan negeri dan Penganiayaan terhadap binatang, sengaja membuat sakit, cacat, merusak kesehatan.

“Kemudian, penghinaan ringan, penghinaan dengan tulisan, penganiayaan ringan, pencurian ringan, penggelapan dan penipuan ringan,” imbuhnya.

Namun demikian, disamping rangkaian perbedaan itu. Tipiring dan Pelanggaran memiliki beberapa persamaan pengaturan.

“Diantaranya, seseorang yang melakukan tipiring maupun pelanggaran tidak dapat dilakukan penahanan, terkecuali melakukan tindak kejahatan,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi