Warga Memberi Anjal dan Gepeng Bisa Disanksi Tipiring

Petugas Satpol PP Kota Banjarmasin saat memberikan bunga sambil mensosialisasikan terkait Perda 12 tahun 2014 tentang Anjal dan Gepeng

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mensosialisasikan Peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014.

Sosialisasi Perda yang langsung dilakukan Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, ini berkaitan anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng).

Guna terciptanya kondisi kota yang nyaman, maka dikatakan Muzaiyin penegakan Perda ini tidak terlepas dari dukungan warga Banjarmasin sendiri.

“Pada prinsipnya kan kita sudah sangat sering melakukan penindakan, anjal dan gepeng itu kita amankan tetapi kemudian setelah itu mereka kembali lagi turun kejalan,” ungkapnya.

“Mereka kembali lagi kejalan ini karena mendapatkan uang yang diberikan oleh warga yang peduli,” sambungnya.

Baca Juga : Satpol PP Amankan Belasan Gepeng dan Pekerja Tuna Susila

Baca Juga : Satpol PP dan Satlinmas Miliki Peran Penunjang dalam Pelaksanaan Pemilu 2024

Maka dari itu kata Muzaiyin pihaknya melakukan sosialisasi terhadap Perda 12 Tahun 2014 tersebut. Karena di Perda tertera aturan bahwa warga dilarang memberi kepada anjal dan gepeng.

“Jadi warga dilarang untuk memberikan apapun, baik uang maupun barang kepada anjal atau gepeng. Di persimpangan jalan khususnya,” tuturnya.

Apabila kedapatan warga memberikan sesuatu kepada anjal dan gepeng sesuai dengan aturan Perda tersebut maka warga itu akan dikenakan sanksi.

“Dalam perda, warga yang memberikan itu diancam hukuman berupa tindak pidana ringan (tipiring) dan denda sebesar Rp 100 ribu,” terangnya.

Sehingga ia berharap kepada dukungan warga Banjarmasin, agar penegakan Perda 12 Tahun 2014 itu bisa berjalan dengan maksimal.

Dengan dukungan warga tersebut tentunya suasana Kota Banjarmasin bisa lebih aman dan tentram.

“Tanpa dukungan warga, keamanan, kenyamanan dan ketertiban kota ini tidak bisa maksimal,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran