Sanksi Puluhan Juta Menanti Pedagang HST yang Melanggar Perda Bulan Ramadhan

Pasar Ramadhan di Pasar Keramat Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

BARABAI, klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) mengingatkan terkait hal-hal yang dilarang dilakukan oleh para pedagang warung makan di HST saat Bulan Suci Ramadhan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) HST, Subhani saat dikonfirmasi klikkalsel.com, Senin (11/3/24).

Ia mengatakan terkait aturan bagi para pedagang warung makan di HST ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) HST Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengaturan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan.

“Sebelum bulan ramadhan kami telah melaksanakan sosialisasi peraturan tersebut menggunakan mobil keliling,” jelasnya.

Baca Juga Satpol PP Banjarmasin Sosialisasi Perda Ramadhan ke Masyarakat

Baca Juga Perda Ramadhan Terus Disosialisasikan

Adapun Perda yang harus dipatuhi oleh para pedagang di HST diantaranya, dilarang membuka warung makan-minum pada siang hari selama Bulan Ramadhan. Juga dilarang berjualan makanan dan minuman siap saji sebelum jam 12.00 siang selama Bulan Ramadhan.

“Jika melanggar Perda tersebut maka akan ada sanksinya,” ujarnya.

Ia mengatakan sanksi bagi pedagang warung makan yang melanggar Perda, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.(ziha)

Editor : Amran