Polsek Banjarmasin Utara Ungkap Kasus Pembunuhan di Sungai Andai

“Soalnya korban telponan sambil lirik kiri kanan ditempat gelap dan lama, sudah saya tegur tidak menurut,” ujarnya.

Sementara berdasarkan kronologi yamg disampailan Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Minggu (28/3/2021) sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan Padat Karya Komplek Keruing III Kelurahan Sungai Andai.

“Korbannya bernama Mahdoni Maulana (23) yang juga warga komplek Keruing VII Kelurahan Sungai Andai,” ungkapnya.

Kanit Reskrim menguraikan, kejadian tersebut bermula saat tersangka sedang menjalankan pekerjaanya menegur korban yang sedang mengangkat telpon saat itu tengah berada di sekitar pertokoan tersebut diminta untuk meninggalkan kawasan jagaannya.

“Karena permintaan tersangka tidak dituruti korban sehingga pelaku merasa tersinggung,” ujarnya.

Baca juga : Hampir Satu Bulan, TPS Sungai Andai Masih Ditutup

Karena merasa tersinggung permintaanya tidak dituruti korban, kemudian pelaku berusaha membubarkan dengan cara pulang mengambil sajam jenis tombak lalu menusukkan sajam tersebut sebanyak dua kali ke tubuh korban.

“Tusukan pertama mengenai tangan korban, yang parah ditusuknya di bagian perut bawah hingga pisau yang di mata tombak tersebut terlepas,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Ansari Saleh untuk diberikan perawatan sekitar pukul 3.00 Wita. Namun, nahas sekitar pukul 6.30 Wita korban yang berada di rumah sakit mengalami muntah-muntah.

“Setelah itu korban baru dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.

Setelah itu, gabungan dari Kepolisian Banjarmasin utara melakukan pencarian terhadap pelaku hungga diamankan di kawasan Kerunging III dikediamanya.

“Kita cari di kawasan Sungai Andai tidak ada, diduga pelaku kabur kemudian dilakukan pencarian lagi bersama jatanras dan 24 Jam lebih sedikit pelaku berhasil diamankan,” tuturnya.

Selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Banjarmasin Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan Barang bukti yang sempat dibuang di belakang rumahnya.

“Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 dengan hukuman 7 tahun penjara dan pasal 338 dengan 15 tahun penjara,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan