Polres Tabalong Lakukan Penyidikan Terkait Aktivitas Tambang Batu Gamping

TANJUNG, klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong melakukan penyelidikan adanya aktivitas pertambangan batu gamping di wilayah Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong diduga tanpa mengantongi izin.

Dari data yang berhasil dihimpun, kegiatan penambangan batu gamping ini diduga dilakukan perusahaan CV AJM (Adit Jaya Mandiri).

Sejumlah alat berat juga telah dijadikan barang bukti setelah petugas Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Trisna Agus Brata mendatangi lokasi.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubaghumas AKP Otto saat dikonfirmasi, Sabtu, (8/5/2021), membenarkan, adanya proses hukum terhadap aktivitas pertambangan batu gamping yang diduga tanpa izin tersebut.

“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.

Dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ini, terungkap Sabtu (1/5/ 2021) sekitar pukul 11.00 wita.

“Dimana anggota Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Tabalong, menemukan langsung adanya peristiwa diduga tindak pidana melakukan kegiatan pertambangan batu gamping tanpa izin tersebut,” ujarnya.

Saat itu, didapati pertambangan batu gamping dengan menggunakan tiga unit eksavator sedang beroperasional di lahan yang masuk wilayah Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

“Ketiganya sedang melakukan penambangan dan pemuatan batu gamping ke dalam beberapa buah truck dump yang juga berada di lokasi,” terangnya.

Kegiatan penambangan tersebut, diduga dilakukan CV AJM dan batu hasil penambangan dikirim ke stock pile milik AJM yang berada di Desa Teratau, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

“Batu gamping itu dibawa dengan menggunakan surat kirim atas nama AJM dan ternyata disinyalir kegiatan pertambangan itu dilakukan diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi CV AJM,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, berupa tig unit eksavator merk kobelco warna hijau, 10 unit dump truck warna kuning.

Kemudian, satu bundel list rekapitulasi pengiriman material batu gamping diduga milik CV AJM bulan Januari 2021 sampai dengan April 2021 serta dua bundel surat jalan pengangkutan batu gamping diduga milik CV AJM dari bulan April 2021 sampai dengan Mei 2021.

“Sementara siapa yang menjadi terlapor dalam dugaan pertambangan batu gamping tanpa izin ini masih dalam proses penyidikan,” tukasnya.(doni)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan