Perwali Penggunaan Skuter, Sepeda dan Motor Listrik Hanya Sekadar Imbauan

Ilustrasi pengendara sepeda listrik

BANJARMASIN, klikklasel.com – Peraturan Walikota (Perwali) terkait penggunaan skuter, sepeda hingga motor listrik sudah disahkan. Rencananua mulai diterapkan pada awal 2023 mendatang.

Kebenaran tentang akan dibatasinya penggunaan kendaraan listrik tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo.

Meski demikian aturan yang dibuat tersebut masih belum memiliki sanksi bagi pelanggarnya. Karena pihaknya hanya mengatur terkait operasional skuter, sepeda maupun motor listrik saja.

“Lalu, penekanan kepada pihak penyedia atau penyewaan alat transportasi itu. Termasuk perizinan tempat-tempat penyewaannya,” ujarnya, Selasa (29/11/2022).

Bagi penyedia atau yang menyewakan dikatakan Slamet kendaraan listrik wajib menyediakan alat pengaman atau atribut berkendara. Seperti helm dan sebagainya.

“Kita juga memberitahukan kepada penyedia agar alat transportasi itu tidak boleh digunakan di tempat yang berbarengan dengan operasional kendaraan pada umumnya. Termasuk juga milik pribadi,” jelasnya.

“Penyedia jasa, juga wajib menyediakan tempat operasional skuter atau sepeda listriknya. Tidak dibiarkan begitu saja,” sambungnya.

Baca Juga : Catat Nomor Layanan dan Pengaduan Polresta Banjarmasin: Langsung Dilayani Kapolresta

Baca Juga : Komisi I DPRD Kalsel Inginkan Desa di Batola dan Tapin Jadi Desa Maju 2023

Ia juga mengungkapkan bahwa kendaraan listrik tersebut tidak diperkenankan berada di ruas jalan protokol atau jalan raya.

“Karena arahannya, tak boleh bercampur dengan alat transportasi lain,” jelasnya.

Jika kedapatan ada yang melanggar, pihaknya hanya melakukan teguran atau imbauan.

Itu artinya, para pengguna berpotensi masih bisa dengan leluasa berkeliaran di ruas jalan protokol.

Bukan tanpa alasan. Ia menyadari, bahwa Pemko belum bisa memfasilitasi ruas jalan khusus untuk alat transportasi ramah lingkungan itu. Baik itu skuter, sepeda maupun motor listrik.

“Jadi, adanya perwali ini, hanyalah imbauan. Termasuk sosialisasi yang terus kami sampaikan ke masyarakat, sekolah-sekolah dan para orang tua,” jelasnya.

Meski demikian, ia tidak memastikan apakah adanya perwali ini bisa berjalan dengan efektif. Pasalnya hal ini belum pernah diterapkan di Banjarmasin.

“Saya kira tidak begitu efektif ya. Karena kalau belum ada kejadian, berat agar masyarakat bisa diatur. Berbeda kalau sudah ada kejadian atau memakan korban, biasanya baru itu sadar,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran