Perusahaan Bakal Dibebankan Imbal Jasa Lingkungan Penggunaan Air Tahura Sultan Adam 

BANJARBARU, klikkalsel.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggodok imbal jasa lingkungan dari penggunaan air yang bermuara dari aliran Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam. Imbal jasa lingkungan ini nantinya akan dikenakan terhadap perusahaan dengan tujuan mendukung pelestarian lingkungan.

Kebijakan tersebut sejalan dengan program Revolusi Hijau yang digagas Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor. Pemprov Kalsel melalui Dinas Kehutanan (Dishut) berupaya menjaga dan memelihara tutupan lahan di kawasan Tahuran Sultan Adam melalui kebijakan imbal jasa lingkungan.

“Di kawasan Tahura seluas 17 ribu hektare terdapat tanaman yang ditanam melalui Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Rehab DAS) yang perlu dipelihara dan dijaga. 17 ribu hektare rehab DAS itu penanaman dari pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH),” ucap Plt Kepala Dishut Kalsel Fathimatuzzahradi sela kegiatan Sosialisasi Imbal Jasa Lingkungan Tahura Sultan Adam, di Hotel Novotel Banjarbaru, Selasa (12/10/2021).

Lantas apa yang mendorong kebijakan imbal jasa lingkungan? Dia menjelaskan, 17 ribu hektare rehab DAS tersebut perlu dipelihara di tengah keterbatasan dana pemerintah pusat maupun daerah.

“Dari 17 ribu hektare tersebut 2 ribu di antaranya sudah diserahterimakan kepada Pemprov Kalsel, sehingga menjadi tanggungjawab pemprov untuk menjaga dan memelihara secara langsung,” jelasnya.

Dana yang masuk dari imbal jasa lingkungan itu nantinya akan dimanfaatkan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas tutupan lahan. Pasalnya, kualitas lingkungan hidup akan mengalami dampak apabila lahan di Tahura kritis.

“Kita mengumpulkan pengguna air semisal PDAM dan PLTA. Yang pertama kita sosialisasi agar mereka tau bahwa apa sebenarnya tujuan kegiatan ini,” ujarnya.

Imbalan jasa lingkungan itu, disebutnya akan membawa kontribusi dengan perusahaan untuk menjaga kondisi Tahura agar tetap ideal.

Sosialisasi ini didukung GGGI (Global Green Growth Institute) yang akan melaksanakan penelitian lebih jauh, guna mengetahui pihak mana saja yang menggunakan air Tahura Sultan Adam.

“Dari hasil kajian itu akan dikeluarkan bentuk transaksi imbal jasa lingkungan antara pemerintah dengan pengguna air Tahura,” bebernya.

Melalui kontribusi tersebut dipertahankan dan ditingkatkan tutupan lahan kawasan Tahura.

Lantas berapa banyak perusahaan yang menggunakah air aliran Tahura? Aya menyebut belum mengetahui secara pasti karena perlu identifikasi lebih mendalam.

Ia menyebut, sementara terdapat beberapa perusahaan yaitu PDAM, PLTA, budidaya perikanan, budidaya pertanian, dan industri air kemasan.

“Kita masih identifikasi lebih lanjut apakah benar mereka menggunakan air yang bermuara dari Tahura. Misal penggunaan air dalam tanah akan kita telusuri apakah muaranya dari kawasan Tahura. Apabila bermuara dari Tahura maka akan dikenakan jasa imbal lingkungan,” imbuhnya.

Pihaknya belum menentukan nilai dan bentuk konpensasi jasa lingkungan yang akan dibebankan kepada perusahaan. Disebutkannya bisa saja konpensasi dalam bentuk bantuan langsung kepada masyarakat maupun penanaman.

Ia memberikan contoh di provinsi lain yang memberlakukan kebijakan serupa bentuk konpensasi CSR langsung diberikan kepada masyarakat untuk melaksanakan penanaman dan sebagainya.

“Imbal jasa lingkungan ini hanya dibebankan kepada perusahaan, sedangkan masyarakat tidak dibebankan. Malah masyarakat akan mendapatkah manfaat. Kebijakan ini tidak serta merta dilaksanakan karena perlu kajian lebih mendalam,” pungkasnya.

Sementara itu, Central & South Kalimantan Provincial Representative GGGI, Hendrik Saragih menyatakan, pihaknya membantu Pemprov Kalsel. Bantuan yang dimaksud melakukan kajian dengan menyiapkan tenaga ahli termasuk melihat skema imbal jasa lingkungan yang sesuai dengan kondisi di Kalsel.

“Skema kontribusi bisa jadi finansial, bisa jadi dalam bentuk barang misal bibit untuk ditanam. Kami perlu melakukan studi lebih jauh bersama dengan pihak perusahaan untuk melihat skema kontribusi paling ideal,” ujarnya didampingi Carissa Hanjani, Ahli Investmen Lingkungan.

Kegiatan Sosialisasi Imbal Jasa Lingkungan Tahura Sultan Adam sebelumnya dibuka Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar

“Kajian imbal jasa lingkungan di Tahura Sultan Adam sangat penting dilakukan, untuk mempertahankan dan menjaga tutupan lahan sehingga manfaat jasa lingkungan khususnya pemanfaatan air dapat dirasakan secara Bersama,” tandas Roy. (rizqon)

 

Editor: Abadi