Perjuangkan Internet Jangkau Daerah Pelosok

Seminar Merajut Nusantara bersama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi (BP3TI) dari Kementerian Kominfo. (baha/klikkalsel)
Seminar Merajut Nusantara bersama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi (BP3TI) dari Kementerian Kominfo. (baha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Perkembangan teknologi informasi khususnya aspek internet sangat berperan besar di dalam kegiatan bisnis, perubahan struktur organisasi, dan manajemen organisasi.

Teknologi internet juga memberikan peran besar dalam pengembangan keilmuan dan sarana utama dalam membantu masyarakat mendapatkan pengetahuan informasi.

Wajar jika perkembangan teknologi internet mendapat perhatian serius Anggota Komisi 1 DPR RI, Syaifullah Tamliha.

Ia menilai, Kalsel harus memiliki jaringan telekomunikasi yang cukup baik salah satunya teknologi internet. Ia pun siap memperjuangkan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) baru, terutama di daerah terpencil seperti kawasan desa Pegunungan Meratus.

“Saya dan BP3TI sudah membangun kurang lebih 7 BTS di perbatasan Kaltim, Kalteng dan Kalsel. Jadi apa yang tersedia saat ini disyukuri saja, untuk kepentingan persahabatan dan bisnis,” jelas Anggota Fraksi PPP ini saat Seminar Merajut Nusantara bersama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi (BP3TI) dari Kementerian Kominfo di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Minggu (20/5/2018)

Pada kegiatan bertema Pemanfaatan Internet Sebagai Media Edukasi Pendidikan dan Bisnis itu, ia juga mengatakan Kalsel ada dalam sistem konflik pelayanan internet dimana di daerah terpencil dan pelosok tidak berjalan dengan baik.

Untuk mengatasi itu, pihaknya akan mengalihkan menara BTS ketempat yang lebih fokus, agar teknologi internet bisa digunakan dibanyak spot yang berbeda.

Pun begitu, ia mengingatkan, jangan sampai penggunaan internet bersifat negatif. Misalnya dipakai untuk pernyebaran berita hoax, ujaran kebencian dan mementingkan kepentingan yang tidak baik lagi budaya dan bangsa Indonesia.

Kepala Divisi Pengelolaan Pembiayaan BP3TI Tri Hardiyanto mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang kewajiban pelayanan jasa telekomunikasi.

Sehingga, di daerah mana yang tidak ada spot teknologi internet, maka di sanalah pihaknya hadir demi memudahkan masyarakat sekitar. Namun Pemda harus mengajukan, melaksanakan dan menyediakan sendiri lahan BTS.

Apalagi jelas Tri, Menteri Kominfo ingin di daerah pembatasan harus ada tower BTS agar akses telekomunikasi baik BTS maupun internet bisa dijangkau masyarakat. (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan