Perhitungan Sirekap Bukan Penentu Kemenangan Pilkada

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Klaim unggul perolehan suara pada Sirekap KPU oleh kandidat menjadi tren untuk menarik perhatian pendukung. Padahal perhitungan di laman KPU https://pilkada2020.kpu.go.id itu bersifat sementara dan dapat terjadi perubahan seiring data masuk C.KWK-Hasil di setiap TPS.

Klaim kemenangan sempat dinarasikan oleh salah satu kandidat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui akun media sosialnya. Hal itu menuai pujian para simpatisan dan pendukung.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji, menegaskan belum ada penetapan hasil perhitungan suara. Dia meminta agar seluruh kandidat Pilkada baik itu di tingkat kabupaten/kota provinsi menahan diri mengklaim kemenangan meski unggul saat perhitungan Sirekap.

“Perhitungan Sirekap itu baru berapa persen, belum selesai 100 persen. Sirekap membantu perhitungan awal serta sebagai upaya transparansi informasi penyelenggara, tidak menjadi penentu kemenangan,” ucapnya kepada awak media, Senin (14/12/2020).

Sarmuji menerangkan saat ini jajaran penyelenggara masih melakukan perhitungan suara berjenjang. Tahapan selanjutnya yang dilakukan dalam Pilkada serentak 2020 usai dilakukan pemungutan suara berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020.

“Hari ini sedang berproses perhitungan berjenjang di tingkat kabupaten/kota,” sebutnya.

Berikut ini tahapan perhitungan suara yang dilakukan penyelenggara pasca pemungutan suara hingga penetapan hasil.

– Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS (9 – 15 Desember 2020)
– Pengumuman hasil penghitungan suara TPS melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota (9-15 Desember 2020)
– Penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS di TPS (9 Desember 2020)
Pengumuman hasil penghitungan suara per TPS oleh PPS di desa/kelurahan (9-15 Desember 2020)
– Penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK (9-11 Desember 2020)

– Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan oleh PPK (10 – 14 Desember 2020)
Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan pada papan pengumuman di kantor PPK dan melalui laman KPU oleh KPU Kabupaten/Kota

– Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Wali Kota (13-17 Desember 2020)

-Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur ( 13-17 Desember 2020)

– Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota pada tempat pengumuman di KPU kabupaten/kota dan melalui laman KPU kabupaten/kota (13-23 Desember 2020)

– Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur (16-20 Desember 2020)

– Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada tempat pengumuman di KPU provinsi dan melalui laman KPU oleh KPU provinsi (16-26 Desember 2020).

Baca juga : Merumput ke Eropa, Bagas Berziarah ke Makam Guru Zuhdi dan Bersilaturahmi ke Guru As’ad

Sementara itu, setelah proses rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, maka tahapan berikutnya adalah penetapan paslon terpilih dengan ketentuan tanpa pemohon perselisihan hasil pemilihan.

“Bagi kandidat yang keberatan dengan hasil perhitungan suara bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)” pungkasnya.

Untuk diketahui, penetapan hasil penghitungan suara dapat dikeluarkan apabila MK tidak menerima registrasi gugatan perselisihan hasil pemilihan. (rizqon)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan