Perda PDRD Diharapkan Tak Ada Catatan atau Koreksi dari Kemendagri

Panitia Khusus II DPRD Kalsel menyambangi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengharapkan tidak ada lagi catatan atau koreksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kalsel tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dan untuk memastikan Perda tersebut bisa dilaksanakan, Pansus tersebut menyambangi Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI.

“Kita mengharapkan prioritas persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” kata Wakil Ketua Pansus II tersebut, Gina Mariati, Jumat (20/10/2023).

Mengingat dalam penyusunan hingga disahkan sudah melalui proses dan konsultasi yang panjang.

Sekali lagi, Gina berharap, tidak ada lagi catatan atau koreksi dari Kemendagri terhadap Perda tersebut, sehingga bisa langsung mendapat persetujuan.

“Kita berharap tidak ada lagi catatan dari Kementerian tentang Perda tersebut,” katanya.

Baca Juga : KPI Pusat Dorong DPRD Kalsel Tuntaskan Raperda Penyelenggaraan Penyiaran

Baca Juga : Lima Pemda Belum Berlakukan ETPD Jadi Atensi Gubernur Kalsel

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel Dayat juga mengharapkan, hasil fasilitasi dan evaluasi ini dapat segera diterima, agar dapat segera dilakukan perbaikan.

Sehingga Perda tersebut bisa berjalan sesuai amanat Peraturan Pemerintah No 35, yakni pada 5 Januari 2024 nanti, Perda tersebut sudah running, sudah siap jalan.

“Mengingat keterlambatan kita juga dalam melakukan pembahasan Perda ini, paling tidak diakhir 2023 sudah rampung Perda tersebut,” katanya.

Sementara, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Teti mengatakan, meski secara kebetulan yang memproses Perda tersebut.

Namun, ia menyatakan bahwa perjalanan Perda ini masih jauh.

“Dari Ditjen Bina Keuangan Daerah ini, dari saya ke bagian PUU, terus ke Sekretariat, ke Dirjen, ke Biro Hukum Kemendagri, terus ke Itjen, terus ke staf ahli menteri, baru ke Menteri,” ungkapnya.

Walau demikian, ia berjanji akan mengupayakan untuk membantu percepatan proses persetujuannya. (azka)

Editor : Akhmad