Sosial  

Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan, Begini Penjelasan Dekan FH Uniska

Dekan FH Uniska Dr Afif Khalid

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kata penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang seperti polisi, mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat dalam hal menangani suatu kasus hukum.

Sebab, keduanya menjadi tahapan penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penyelidikan dan penyidikan memiliki beberapa perbedaan penting yang patut diketahui.

Dijelaskan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (FH Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari, Dr Afif Khalid, walaupun berbeda, masyarakat seringkali menganggap keduanya adalah hal yang sama.

“Pengertian penyelidikan dijelaskan dalam Pasal 1 nomor 5 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujarnya kepada klikkalsel.com kemarin, Sabtu (9/12/2023).

Baca Juga BEM Farmasi Uniska Kenalkan PHBS ke Panti Asuhan Rumah Asuh

Baca Juga Mahasiswa FISIP Uniska Sosialisasikan Pemanfaatan Teknologi Digital Bagi UMKM

Penyelidikan, kata Afif sapaan akrabnya, didefinisikan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari tahu serta menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana guna menentukan apakah perlu atau tidaknya dilakukan penyidikan.

“Menurut Tolib Effendi dalam buku Sistem Peradilan Pidana, Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara (2013), tindakan penyelidikan ditekankan pada pencarian serta penemuan peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana,” ungkapnya.

Kemudian, pengertian penyidikan dijelaskan dalam Pasal 1 nomor 2 KUHAP, penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang mana menunjukkan unsur tindak pidana.

“Tujuannya untuk menemukan tersangka,” jelasnya.

Jadi, kata Afif, penyelidikan dan penyidikan keduanya sama-sama harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila dilihat dari definisi penyelidikan dan penyidikan memang jelas berbeda. Penyelidikan lebih mengarah pada pencarian dan penemuan peristiwa yang diduga merupakan tindakan pidana.

“Sedangkan penyidikan lebih mengarah pada pencarian serta penemuan bukti, agar bisa menangkap tersangka,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi