Penyelundupan 14.700 Bungkus Rokok Ilegal Terciduk Satpolair Polresta Banjarmasin

14.700 bungkus rokok ilegal yang dikemas dalam puluhan kota, hasil sitaan Satpolair Polresta Banjarmasin dari KM Sabar Indah II. (foto : rizqon/klikkalsel).

BANJARMASIN, klikkalsel – Satuan Polair Polresta Banjarmasin menggagalkan penyelundupan belasan ribu bungkus rokok ilegal, di perairan Sungai Martapura, Jumat (15/11/2019). Sedikinta 14.700 bungkus rokok ilegal dibawa sebuah kapal dari pulau Madura ke Banjarmasin, untuk diedarkan.

Guna kepentingan pengusutan kasus, barang ilegal tersebut diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai Banjarmasin di Jalan Barito Hilir kawasan Pelabuhan Tri Sakti Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (18/11/2019). Dari pemeriksaan kepolisian, 14.700 bungkus rokok ilegal itu dikemas puluhan dus atau kotak.

“Ada 25 koli atau 14.700 bungkus tanpa cukai,” tandas Kasat Polair Polresta Banjarmasin, AKP John Louis Letedara melalui Kanit Gakkum, Ipda Slamet Riyadi.

Sebelumnya barang tanpa cukai itu, diangkut KM Sabar Indah II dari Madura dan sandar di Dermaga Pekauman Banjarmasin, Jumat (15/11/2019), sekitar pukul 08.00 wita.

“Saat kapal tambat dan bongkar muat. Pihak kami melihat dan mencurigai banyaknya dos-dos (kotak) dari kapal tersebut. Ketika diperiksa ternyata berisi rokok tanpa cukai/ilegal,” imbuh Ipda Slamet Riyadi.

Atas temuan tersebut, Sat Polair Polresta Banjarmasin mengamankan 1 orang bernama Totok Sugianto yang merupakan nakhoda KM Sabar Indah II.

Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan telah menyelundupkan 2 kali rokok ilegal tersebut di Kota Banjarmasin dari pulau Madura, Jawa Timur.

Sementara itu, Kanit Gakkum (Penegakan Hukum) Satpolair Polresta Banjarmasin, Ipda Slamet Riyadi mengatakan, nahkoda KM Sabar Indah II Totok Sugianto dijerat Pasal 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. (rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan