Penipuan Jual Beli Solar, 3 Pria ini Diamankan Polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong berhasil tangkap 3 pria yang diduga pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM jenis solar fiktif.

Identitas ketiga pria tersebut adalah IS alias Muji (27), warga Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, FS (36), warga Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, yang berprofesi sebagai Sopir Travel Dan RAF alias Rama (28), warga Kelurahan Landasan Ulin, Kecamatan Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru, yang berprofesi sebagai kontraktor bangunan.

Muji dan Rama ditangkap petugas pada Kamis (13/01/2022) dini hari di kediamannya, sedangkan Pelaku FS ditangkap pada hari itu juga sekira pukul 21.00 Wita di rumah kontrakannya Komplek Citra Persada Indah Mabuun.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan tersebut atas dasar menindaklanjuti pelaporan pengaduan warga di Polres Tabalong,” ujarnya.

Kronologisnya pada Selasa (4/01/2022), pelapor berinisial IBH (45) saat itu berada dirumah dihubungi via telpon oleh seseorang yang mengaku bernama Muji.

Muji menerangkan bahwa ia mendapatkan kontak telpon pelapor dari rekannya inisial FS, sehingga Muji menawarkan penjualan BBM jenis solar sejumlah 10 ribu per liter dengan harga Rp9 ribu/liter.

“Dikarenakan pelapor tidak mengerti tentang jual beli BBM jenis Solar, maka ia pun menawarkan kepada salah satu rekannya yang kebetulan berada di rumahnya untuk bersilaturahmi,” ujarnya.

Baca Juga : Kedua Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di HSU Akui Adanya Fee 15 Persen

Baca Juga : Belanja Sekretariat DPRD Kalsel Dianggarkan Rp2,6 Miliar Lebih

Mendengar penawaran penjualan BBM Jenis Solar tersebut dari pelapor. Maka si rekannya ini kembali menawarkan lagi penjualan BBM jenis solar kepada korban.

“Korban bersedia membeli BBM jenis solar jika seharga Rp 8.500 per liter,” tuturnya.

Sehingga mereka bertemu di depan Hotel yang ada di Mabuun dan kemudia dilanjutkan ke rumah pelapor. Kemudian Muji ditelpon oleh sopir pengangkut BBM solar yang mengatakan bahwa sudah sampai di Obor Mabuun.

Ketika korban tiba di Obor Mabuun dan ada kesepekatan antara korban dan Muji membeli BBM jenis solar seharga Rp 8.500 per liter sejumlah 10 ribu liter tersebut.

“Korban pun melakukan pembayaran transfer banking sebesar Rp 85 juta rupiah kepada pelapor melalui rekening istri pelapor,” tuturnya.

Lanjutnya, pelapor bersama Muji ke ATM di Mabu’un dan permintaan Muji agar uang pembelian BBM di transfer oleh pelapor ke rekening Ibnu.

“Yang mana pemilik asli rekening tersebut adalah Muji sebesar Rp 25 juta rupiah” lengkapnya.

Kemudian, transfer kembali dilakukan ke rekening Ibu tiri Muji sebesar Rp 50 juta rupiah, dan saat itu juga diserahkan secara tunai sebesar 6 juta kepada Muji.

“Sedangkan sisa uang 4 juta rupiah masih berada di rekening istri pelapor dikarenakan batas limit transfer,” ucap Mujiono.

Kemudian, sopir berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahaan tempat ia bekerja di Banjarmasin bahwa uang sudah ditransfer, namun ternyata uang pembelian BBM tidak ada masuk ke rekening perusahaan.

“Sehingga BBM solar tidak dibongkar oleh sopir karena belum ada pembayaran,” ucapnya.

Mengetahui hal tersebut korban berusaha menghubungi orang yang mengaku bernama Muji tadi, namun kontak telpon sudah non-aktif, kemudian karena belum ada pembayaran mobil pengangkut BBM kembali lagi ke perusahaannya di Banjarmasin.

“Sehingga korban berinisial UU (55) mengalami kerugian sebesar Rp 85 juta rupiah,” tuturnya.

Untuk diketahui, peran masing – masing tersangka, dari Muji sebagai orang yang melakukan order BBM di perusahaan, FS mencari pembeli BBM atas orderan rekannya Muji, beserta RAF alias Rama perannya penghubung Muji dengan Manajemen Perusahaan sehingga dapat order pembelian BBM 10 ribu liter. (Dilah)

Editor: Abadi