Kedua Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di HSU Akui Adanya Fee 15 Persen

Kedua Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Irigasi di HSU Akui Adanya Fee 15 Persen
Sidang Peniouan Online Bermodus Jual Beli Mobil, JPU hadirkan Saksi dan Korban di Pengadilan PN Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi suap proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dengan kedua terdakwa yaitu Marhaini dan Fachriadi terus bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (19/1/2022).

Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak, kedua terdakwa yang ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin mengikuti persidangan secara virtual dengan agenda kesaksiannya.

Dalam persidangan kali ini, Fachriadi mengaku membayar fee sebesar 15 persen untuk diserahkan kepada Maliki selaku Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, Karena telah memenangkan proyek pekerjaan yang nilai kontrak kurang lebih Rp 1,59 miliar.

Fachriadi mengatakan, sebelumnya Ia memperhitungkan bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 350 juta dari proyek pekerjaan dengan nilai kontrak kurang lebih Rp 1,59 miliar.

Namun dari jumlah itu, mayoritas keuntungan tersebut dipotong fee sebesar 15 persen atau kurang lebih Rp 240 juta untuk diserahkan kepada Maliki selaku Plt Kepala Dinas PUPRP HSU.

“Uangnya diambil oleh Mujib disuruh Pak Maliki, diambil ke rumah saya. Itu setelah pencairan uang muka proyek Rp 330 juta yang diminta Rp 100 juta,” ujarnya.

Namun, dari uang yang diminta tersebut, Fachriadi hanya bisa bisa menyerahkan Rp 70 juta karena untuk menyewa alat dan keperluan lain.

Bahkan, kata Fachriadi setelah pencairan uang muka untuk pelaksanaan pekerjaan, ia terpaksa meminta bantuan kepada terdakwa Marhani untuk menambah biaya sewa alat-alat yang akan digunakan.

“Meminta bantuan kepada terdakwa Marhaini untuk menyewa alat-alat yang akan digunakan,” ujarnya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Proyek Irigasi HSU, Abdul Wahid Bantah Minta Fee

Baca juga: Buntut OTT HSU, Kejati Kalsel Periksa Pegawainya

Hal tersebut turut dibenarkan terdakwa Marhaini yang saat itu juga diperiksa kesaksiannya, bahwa ia membantu Fachriadi untuk menyewa alat-alat yang akan digunakan untuk melaksanakan pekerjaan proyek daerah irigasi rawa (DIR) di Desa Banjang.

“Fachriadi memang sudah sering pinjam uang. Karena ingin membayar alat tidak ada uang, maka saya pinjamkan uang,” kata Marhaini.

Seperti Fachriadi, Marhaini yang memenangkan proyek pekerjaan dengan nilai Rp 1,97 miliar juga mengaku telah menyerahkan sebagian fee proyek kepada Maliki melalui Mujib.

“Setelah cair uang muka Rp 526 juta sekian, saya berikan Rp 125 juta,” ujarnya.

Karena waktu itu, Marhaini ditemui Mujib, untuk meminta uang atas perintah Maliki.

Kemudian, saat ditanya masalah uang fee ke Bupati Non-aktif HSU Itu, keduanya tidak membantah bahwa sudah menjadi rahasia umum uang fee tersebut juga mengalir ke Abdul Wahid.

Diketahui, dalam perkara ini Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa kedua terdakwa dengan pasal yang sama. Dalam dakwaan pertama, Fachriadi dan Marhaini didakwa telah melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan dakwaan alternatif, Jaksa mendakwa keduanya melakukan pidana seperti yang dimaksud dalam Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (airlangga)

Editor: Abadi