Empat Kali Lakukan Pencurian di Ruko, Warga Benua Lawas Diringkus Jajaran Polisi

Ya (24) ketika diamankan jajaran Polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial YA (24) dengan dugaan melakukan pencurian uang disebuah ruko.

Warga Desa Banua Lawas Kecamatan Banua Lawas kabupaten Tabalong tersebut diamankan jajaran Polisi pada Rabu (04/10/2023).

Kapolres Tabalong Akbp Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut keterangan korban berinisial HS (53), kejadian tersebut diketahui oleh anak korban yang saat membuka toko melihat teralis jendela belakang rumah toko tersebut dalam keadaan rusak.

Baca Juga : Durhaka, Seorang Pria di Banjarmasin Tega “Gebuki” Ibu dan Adik Kandungnya Sendiri

Baca Juga : Viral Spanduk “Pelakor” di Pagar Masjid Sabilal Muhtadin

Setelah mendapatkan laporan dari anaknya, HS memeriksa dan mendapati sejumlah uang yang ia letakan dilaci meja sudah raib.

“Korban memeriksa dan mendapati sejumlah uang di letakan dilaci meja sudah tidak ada ditempatnya sebesar Rp 1 juta 900 ribu,” ucap Sutargo.

Atas kejadian tersebut, HS tidak terima dan melaporkan ke Kepolisian sehingga YA diamankan di Desa Banua Lawas.

Sutargo menjelaskan, atas pengakuan YA, ia mengaku telah melakukan pencurian ditoko tersebut sebanyak beberap kali.

“Pelaku mengaku sudah 4 kali melakukan pencurian di ruko tersebut,” bebernya.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 palu, 1 besi pencongkel, 1 kunci T, 1 buah parang dengan panjang kurang lebih 25 cm, dan 1 skuter matic warna hitam putih. (dilah)

Editor: Abadi