TANJUNG, klikkalsel.com – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong melalui Bidang Perdagangan dan Kemetrologian melakukan tera ulang terhadap semua jenis timbangan di Pasar Tanjung (6-8 Juli 2026).
Tera ulang timbangan dilakukan untuk menjaga akurasi alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang dilaksanakan di seluruh pasar di Kabupaten Tabalong, baik pasar tradisional maupun pasar modern.
Kabid Perdagangan dan Kemetrologian Novia Eredha menyampaikan, kegiatan tera ulang timbangan bagi penjual di Pasar-pasar yang ada di kabupaten Tabalong bertujuan untuk memastikan bahwa alat UTTP yang digunakan para pelaku usaha memenuhi standar yang ditetapkan.
“Keakuratan alat ukur sangat penting untuk membangun kepercayaan konsumen serta mencegah ketidakadilan dalam transaksi,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, dalam kegiatan tera ulang kali ini, UPTD Metrologi LegalĀ menggunakan berbagai peralatan standar untuk menguji kebenaran timbangan milik pedagang.
Adapun Peralatan tersebut antara lain Anak Timbangan Standar M1 dan M2, Timbangan Elektronik Standar untuk pembanding, serta Cap Tanda Tera yang berfungsi sebagai penanda resmi bahwa timbangan telah diperiksa dinyatakan sah dan memenuhi syarat.
Baca Juga :Ā Bupati Tabalong Kukuhkan Pokja Bunda PAUD Periode 2025ā2030
Baca Juga :Ā Pimpin Apel HARGANAS, Bupati Tabalong Tekankan Peran Keluarga Cegah Stunting
“Timbang yang tidak akurat merugikan konsumen disebabkan ukuran berat barang yang tidak sesuai dengan seharusnya, sehingga timbangan pedagang harus Reparatir. Ketidak cocokan timbangan dikarenakan beban pemakaian terlalu berat atau pemiliknya kurang melakukan perawatan timbangan,” tuturnya.
Selanjutnya pada kegiatan tera ulang banyak pedagang yang dengan antusias membawa timbangan dan peralatan ukurnya untuk diperiksa. Baik pedagang maupun konsumen menyadari bahwa tera ulang bukan hanya kewajiban, tetapi juga kebutuhan untuk menjaga kepercayaan konsumen.
Melalui tera ulang, pedagang dapat memastikan bahwa timbangan yang digunakan tidak merugikan konsumen, sekaligus menghindari potensi sanksi apabila menggunakan alat ukur yang tidak sah atau tidak akurat.
Hj. Fatimah pedagang Sembako di Pasar Tanjung menyambut baik dengan adanya kegiatan Tera ulang ini.
āSaya sangat senang dengan adanya tera ulang ini, ini dapat memastikan timbangan milik kami tidak merugikan konsumen,” ujarnya. (renn)
Editor : Akhmad





