Jambret Anak Berumur 3 Tahun, Warga Barsel Diamankan Polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang pria berinial RH (42) warga Barito Selatan Kalimantan Tengah diamankan jajaran Polisi karena diduga melakukan penjambretan terhadap anak kecil di Tabalong.

Ia diamankan Satreskrim Polres Tabalong dibantu Polsek Haruai pada Rabu (19/07/2023) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo membenarkan penangkapan tersebut.

“RH diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannnya di Pasar Mahe Desa Mahe Pasar kecamatan Haruai kabupaten Tabalong,” jelasnya.

Menurut keterangan pelapor YI (40) yang selaku ibu korban, saat itu ia bersama anak perempuan berusia 3 tahun sedang berbelanja di pasar mingguan Desa Mahe Pasar.

Baca Juga : Sikat Aksi Premanisme, Polresta Banjarmasin Sisir Sejumlah Pasar Hingga Terminal

Baca Juga : Lepas Kafilah MTQ Tabalong, Bupati Anang Janjikan Umroh kepada Juara Satu

Tidak lama kemudian, Ibu korban terkejut menoleh saat mendengar anaknya menangis dan berkata “Kalung diambil paman”.

“Ibu korban melihat kalung emas korban sudah tidak ada lagi,” katanya.

Kemudian Ibu korban melihat RH yang dikenalinya masih berada disekitar kejadian sedang berusaha memasukan suatu benda kedalam saku celana.

“Ibu korban berteriak jambret dan RH langsung berpura – pura menjatuhkan barang bukti di tanah,” katanya.

Warga sekitar yang mendengar teriakan jambret, mengamankan RH dan melaporkan ke Polisi.

Sutargo menjelaskan, RH mengakui sudah melakukan tindak pidana pencurian diberbagai tempat di Tabalong sebanyak 5 kali.

Atas penangkapan RH, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kalung emas seberat 3 gram, 1iontin kalung seberat 2 gram dan 1 unit sepeda motor metik warna silver. (dilah)

Editor: Abadi