Angkut dan Diduga Selewengkan Ratusan Liter BBM Bersubsidi, Warga Murung Pudak Terjaring Razia

barang bukti berupa solar subsidi beserta mobil pick up yang diamankan polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang pria berinisial HD (32) warga Desa Maburai kecamatan Murung Pudak, Tabalong diringkus jajaran kepolisian karena diduga angkut ratusan liter solar subsidi.

HD diamankan Satreskrim Polres Tabalong pada Rabu (01/03/2023) di dijalan raya Trans Kalsel-Kaltim di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong

“Terungkapnya tindak pidana ini ketika polisi melakukan razia dijalan raya Trans Kalsel-Kaltim depan Pos Lalu Lintas Guru Danau, ditemukan 1 unit mobil pick up warna hitam yang melintas dari arah Kaltim,” ungkap Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui pengemudi dari mobil tersebut ternyata sedang mengangkut dan membawa bahan bakar.

“Minyak bersubsidi jenis solar sebanyak sekitar 200 liter yang ditampung dalam 10 buah jerigen berbagai ukuran,” jelasnya.

Menurut pengakuan HD, solar tersebut akan dijual kembali ke kalangan Industri dengan keuntungan Rp 1000 perliternya.

HD disangkakan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 55 UURI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.

“Saat ini HD diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 200 liter bahan bakar minyak jenis solar yang ditampung didalam 10 buah jerigen,” pungkas Sutargo. (dilah)

Editor: Abadi