BANJARBARU, klikkalsel.com – Masuk ketahapan penyidikan umum dari tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, pengungkapan tersangka kasus dugaan korupsi yang menyeret Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, lepas dari target.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari Kota Banjarbaru, Andri Irawan, bahwa pengungkapan pelaku kasus korupsi pengadaan komputer tablet pintar ‘iPad’ merek Apple di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru terkendala dalam pemanggilan saksi.
“Rencananya, tersangka akan diungkap setelah lebaran kemarin. Namun karena terkendala dalam pemanggilan saksi, pengungkapan tersangka pun ngaret,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Andri Irawan, Kamis (1/7/2021).
Dikatakan Andri Irawan, target pihaknya yang agak meleset, karena begitu pemeriksaan saksi, ternyata tidak sesuai yang pihaknya harapkan, lantaran ada yang dipanggil sekali tidak datang, dan bahkan berulang.
Alasan saksi yang dipanggil sesekali tidak datang, dan bahkan berulang, Andri Irawan mengatakan bahwa para saksi berlasan sakit dan bisa berhadir saat pemanggilan.
“Saat kita panggil lagi, alasannya saksi sakit. Paling tidak kita menunggu sampai dia sembuh. Itu pun kalau kondisinya memungkinkan untuk kita panggil, karena saat ini diketahui juga kondisi kita masih dalam pandemi Covid-19,” bebernya.
Baca Juga : Aksi KPK Jilid III, Massa Bakar Keranda
Andri Irawan juga mengatakan, 10 orang saksi sebelumnya yang dipanggil untuk dimintai keterangan kini kian bertambah dari pihak ketiga atau Unit Layanan Pengadaan dan dari internal Sekretariat DPRD.
“Saat ini sudah sekitar 15 orang. Kalau anggota dewan tidak ada kita periksa. Karena ini kan pengadaannya bukan di anggota dewan, tapi di sekretariat dewannya,” terangnya.
Andri Irawan juga menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya masih bergelut pada pemanggilan saksi dan seiring berjalannya penyelidikan kasus para saksi akan terus bertambah.
Namun, Andri Irawan sendiri belum bisa memastikan target waktu untuk mengungkap pelaku kasus dugaan korupsi pengadaan komputer tablet pintar ‘iPad.
Sedangkan untuk kerugian keuangan negara akan bisa dilanjutkan setelah saksi dan alat bukti terkumpul.
“Kita kumpulkan dulu alat bukti, mungkin belum bisa kita sampaikan pada saat ini. Tapi insyaAllah kalau memang nanti kita sudah mendapatkan tersangka, kita akan melakukan pers rilis. Modusnya untuk sementara belum bisa kita sampaikan,” tandasnya.(putra)
Editor : Amran