DPRD Banjarbaru Kembali Bahas RTRW dengan DPRD Kalsel

Rapat dengar pendapat DPRD Kota Banjarbaru dengan Komisi III DPRD Kalsel terkait RTRW

BANJARMASIN, klikkalsel.com – DPRD Banjarbaru kembali melakukan pertemuan dengan Komisi III DPRD Kalsel terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) Banjarbaru.

Ketua Pansus RTRWK Banjarbaru Emi Lasari mengatakan, pertemuan ini untuk mengetahui perkembangan terakhir RTRWP Kalsel, terutama dalam penetapan kawasan lainnya.

“Kita konsultasi saja terkait RTRWK Banjarbaru,” katanya usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPRD Kalsel. Selasa (11/4/2023)

Menurut Emi, perlu dilakukan untuk mengetahui perkembangan terakhir RTRWP Kalsel, terutama dalam penetapan kawasan lainnya. Sehingga RTRWK Banjarbaru dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel jelas.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Hasanuddin Murad mengatakan, konsultasi DPRD Banjarbaru terkait penetapan kawasan pertambangan di ibukota provinsi Kalsel.

Pansus RTRWK Banjarbaru menginginkan adanya kawasan pertambangan rakyat di daerah Cempaka, terutama pertambangan rakyat.

Baca Juga : RTRW Kalsel Tunggu Pembahasan Kementerian ATR dan BPN

Baca Juga : Pansus Raperda RTRW Tunggu Deklarasi Pemerintah Daerah dengan Pusat

Namun hal ini terkendala Walikota Banjarbaru telah mengeluarkan surat yang menyatakan daerah Cempaka dijadikan pertambangan intan.

“Kalau pertambangan intan, maka izin langsung ke pusat, karena bukan kategori pertambangan rakyat,” ujar Hasanuddin Murad.

Padahal kawasan Cempaka ingin mempertahankan pertambangan rakyat yang sudah ada, seperti pertambangan pasir dan lainnya, yang pengurusan izin cukup di provinsi.

“Tetapi kawasannya memang diperuntukan bagi pertambangan pada RTRWK Banjarbaru,” ucap Hasanudin Murad.

Persoalan ini perlu dijembati dengan Walikota Banjarbaru, agar ada kawasan pertambangan untuk rakyat yang luasan hanya sekitar 100 hektare.

“Ini hanya diperuntukan bagi pertambangan yang sudah ada saja,” ujarnya. (azka)

Editor : Akhmad