Penetapan Dewan Pengawas PDAM, Kesalahan Hukum Walikota Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel – Perkara suap Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih sudah rampung di Pengadilan.

Puar Junaidi

Walau begitu, masih ada permasalahan yang dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum terkait perusahaan plat merah milik Pemko Banjarmasin itu.

Persoalan itu terkait kebijakan yang dilakukan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dalam penetapan Dewan Pengawas di perusahaan penyedia air ledeng itu.

“Walikota Banjarmasin, bisa diproses hukum bahkan dipidanakan atas kebijakannya dalam menetapkan salah seorang anggota Dewan Pengawas PDAM, yaitu Ikhsanuddin yang tidak berdomisili di Banjarmasin,” ujar anggota DPRD Kalsel, H Puar Junaidi.

Walau kemudian Ikhsanuddin mengundurkan diri, setelah terjadinya kasus OTT suap memuluskan Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih.

Puar menyatakan, hal itu tidak menghapus tindakan melawan hukum.

Jadi, politisi senior ini menilai penetapan Ikhsanuddin sebagai Dewan Pengawas PDAM telah melanggar Kemendagri, karena Ikhsanuddin bukan berdomisili di Banjarmasin.

Padahal dengan kebijakan walikota Banjarmasin tersebut telah menimbulkan beban biaya yang dikeluarkan PDAM Bandarmasih atas jabatan dan jasanya sebagai Dewan Pengawas.

“Kebijakan itu merupakan penyalahgunaan kewenangan atas jabatan, karena bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegas Puar.

Dia juga mengatakan, kebijakan yang salah itu sengaja dilakukan, karena begitu terjadi OTT, Ikhsanuddin mengundurkan diri.  “Atas kebijakan itu, maka walikota Banjarmasin Ibnu Sina dapat diproses hukum, bahkan dipidanakan,” tegasnya lagi.

Sebagai warga masyarakat Banjarmasin, Puar minta aparat penegak hukum untuk dapat menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan atas penetapan Dewan Pengawas PDAM Banjarmasin.

“Karena hukum tidak pandang bulu, siapa pun yang bersalah harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau memang terbukti bersalah harus dipidanakan,” pungkas Puar Junaidi.(elo syarif)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan