Pendapatan Belum Maksimal, Bupati Tabalong Intruksikan Evaluasi Penerimaan Pajak dan Retribusi

Pemkab Tabalong gelar rapat koordinasi tim intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus membahas draf akhir perbup tentang tex clearance, Senin (2/11/2020). (foto : arif/klikkalsel)
Pemkab Tabalong gelar rapat koordinasi tim intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus membahas draf akhir perbup tentang tex clearance, Senin (2/11/2020). (foto : arif/klikkalsel)

TANJUNG, klikkalsel.com – Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani mengintruksikan melakukan evaluasi terhadap jenis-jenis pajak dan retribusi daerah. Ini dikarenakan, hingga hampir memasuki penghujung tahun 2020, pendapatan daerah baru mencapai 86,73 persen.

Hal itu disampaikannya saat rapat koordinasi tim intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus membahas draf akhir perbup tentang tex clearance, di Aula Tanjung Puri, Sekretariat Daerah setempat, pada Senin (2/11/2020)

“Kita harus evaluasi satu persatu. Kalau memang tidak ada potensi kita serahkan ke desa saja. Tapi kalau memang prospek bagus kita lakukan intensifikasi. Kita perlu bicara secara khusus semua SKPD penanggungjawab pajak dan retribusi ini, lalu kita bikin rencana kerja,” ungkap Anang dihadapan kepala SKPD.

Menurut Anang, untuk dapat memenuhi Pendapatan Daerah tahun 2020 masih ada waktu sekitar satu bulan lebih.

“Secara keseluruhan kurang 200 miliar lagi, mudah-mudahan ini memang terealisir sehingga yang 200 miliar ini sebagai penutup untuk menggerakkan ekonomi di Tabalong,” ujarnya.

Terkait pajak daerah yang saat ini baru mencapai 70 persen, jika dalam kondisi normal pihaknya masih bisa berbicara tentang langkah-langkah untuk melakukan intensifikasi. Namun itu tidak dapat dilakukan dalam kondisi tidak normal seperti sekarang ini.

“Oleh sebab itu, kita perlu mensiasati ada pajak yang tidak terkait langsung dengan dampak Covid-19 itu yang perlu di maksimalkan. Misalnya pajak penerangan jalan, reklame,” jelasnya.

Anang juga menyampaikan, jika sudah saatnya pihaknya melakukan evaluasi fakta integritas atau kontrak kinerja kepala SKPD.

“Karena saya khawatir contoh seperti PBB, pajak parkir, retribusi, persampahan, Bupati berganti tetapi masalahnya tidak pernah selesai. Jadi saya memberikan pendelegasian wewenang penuh kepada Wabup untuk mengkoordinasikan dengan kepala SKPD,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tabalong, H Erwanx mengatakan, karena masih situasi Covid-19, pendapatan daerah masih bersifat tentatif.

“Apalagi menyangkut pajak restoran, pajak hotel ini masih kita berlakukan 50 persen sampai dengan 31 Desember mendatang. Insyaallah kalau ini sudah normal, mulai 1 Januari 2021 semua pajak daerah tentu akan kita berlakukan secara maksimal,” jelasnya.

Kemudian terkait dengan pajak daerah, Erwan menjelaskan, jika target pemerintah setempat adalah Rp75,5 miliar dan sudah terealisasi sekitar 70,50 persen atau senilai Rp53, 2 miliar.

“Mudah-mudahan satu bulan kedepan angka ini meningkat terus ya paling tidak minimal sampai 95 persen, kalau sampai 100 persen syukur Alhamdulillah,” ujarnya.

Selain itu, untuk retribusi daerah menurut Erwan, relatif agak lambat.

“Dari target Rp7,6 miliar baru terealisasi sebesar Rp 5,3 miliar atau 69,98 persen,” jelasnya.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan