Penayangan Siaran MNC Group Tanpa Izin, K-Vision Tertibkan LCO Ilegal

Head Sales LCO dan MSO Kalimantan, M Syafei, saat menyampaikan laporan pelanggaran UU ITE dan Hak Cipta yang dilakukan oleh LCO ke pihak kepolisian

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Persaingan TV Kabel Lokal (LCO) di sejumlah wilayah di Kalimantan masih menjadi polemik hingga berperkara ke ranah hukum.

Pasalnya dalam dua bulan terakhir K-Vision yang merupakan mitra dari MNC Group ini sudah melakukan penindakan hukum terhadap LCO di Wilayah Kalsel, Kalteng, Kaltim dan Kaltara, lantaran adanya LCO menayangkan program siaran MNC Group seperti RCTI, MNCTV, GTV dan iNews tanpa se izin K-Vision.

Dsampaikan Head Sales LCO dan MSO Kalimantan, M Syafei. Bahwa saat ini pihaknya sudah memperkarakan salah satu LCO di Wilayah Kalteng ke Polres setempat dengan dugaan pelanggaran UU ITE dan Hak Cipta.

“LCO yang bersangkutan melakukan redistribusi program siaran Free To Air (FTA) MNC Group,” ujarnya.

“Upaya penindakan hukum ini yang kita lakukan ini dengan harapan agar dalam menjalankan usahanya, LCO dapat memenuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” lanjutnya.

Syafei juga menerangkan bahwa sejak tahun 2020 hingga sampai saat ini, K-Vision secara aktif melakukan sosialisasi langsung ke Studio TV Kabel, Mini Gathering dan demoline teknis program digital TV Kabel di seluruh Indonesia.

Hal ini bertujuan untuk mengimbau pemilik usaha TV Kabel agar tidak menayangkan program siaran FTA milik MNC Group dan siaran premium K-Vision lainnya.

Baca Juga : Ada Plus Minus, Migrasi TV Analog ke Digital Dinilai Terobosan Luar Biasa

Baca Juga : Penyaluran Set Top Box (STB) Siaran TV Digital Rancu Terungkap di Kelurahan Sungai Andai

“Kita hanya memberikan imbauan agar siaran premium K-Vision tidak disiarkan tanpa izin di jaringan analog, baik mitra yang sudah berkontrak digital maupun yang belum memiliki kerjasama sama sekali,” ungkapnya.

Ia pun lantas memberikan solusi agar dapat menayangkan program siaran FTA MNC Group yakni dengan melakukan kerjasama digital K-Vision dengan menggunakan STB DVBC.

“Harga paket digital kita yang kompetitif dan team pelayanan sales yang mensupport secara sistem dan teknis dilapangan akan lebih memberikan kenyamanan bagi para pelanggan kita,” jelasnya.

Untuk itu menurutnya pihak K-Vision akan bertindak tegas terhadap mitra LCO yang masih kedapatan melakukan redistribusi program siaran FTA MNC Group tanpa izin.

“Upaya kita melakukan tindakan tegas itu dengan terlebih dahulu melayangkan surat teguran atau somasi kepada LCO yang telah melakukan pelanggaran hak siar dan meminta segera menurunkan program siaran FTA MNC Group,” tuturnya.

“Namun apabila surat teguran atau somasi itu diabaikan maka kami akan menempuh jalur hukum dengan memperkarakan pelanggaran hak siar tersebut di Kepolisian hingga sampai proses persidangan jika diperlukan,” sambungnya.

“Tentunya, kami berharap agar dalam pengoperasiannya, LCO dapat mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sehingga terciptanya persaingan usaha yang sehat diantara pelaku TV Kabel di daerah,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran