K-Vision Laporkan Penyalahgunaan Hak Siar di Seluruh Indonesia

Pihak K-Vision usai melaporkan penyalahgunaan hak siar MNC Group

BANJARMASIN, klikkalsel.com – K-Vision mengadukan penyalahgunaan hak siar yang dilakukan TV Kabel Lokal (LCO) di sejumlah wilayah di Kalimantan dan juga beberapa daerah lain di Indonesia.

Salah satu LCO yang dilaporkan terkait penyalahgunaan hak siar yakni di wilayah Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang di klaim telah melakukan penyalahgunaan hak siar dan diduga melanggar UU ITE serta Hak Cipta dengan melakukan redistribusi program siaran Free To Air (FTA) MNC Group yaitu RCTI, MNC TV, GTV & iNews tanpa izin di jalur analog.

K-Vision juga secara aktif telah melakukan sosialiasi secara langsung ke Studio TV Kabel, Mini Gathering, demoline teknis program digital TV Kabel di seluruh wilayah Indonesia.

Selain melaksanakan sosialisasi program digital, pihaknya juga selalu mengimbau melalui surat resmi, berita online dan pesan melalui melalui sosial media untuk tidak menayangkan program siaran FTA MNC group dan siaran premium K-Vision lainnya tanpa izin di jaringan analog, baik mitra yang sudah berkontrak digital maupun yang belum sama sekali memiliki kerjasama.

Baca Juga Satu Lembaga Penyiaran Sempat Molor Hentikan Siaran Analog TV

Baca Juga K-Vision laporkan TV Kabel tayangkan Siaran FTA MNC group secara Ilegal ke Polres Banjar

Di Kalsel sendiri somasi sudah dilayangkan oleh K-Vision kepada beberapa LCO di Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, bahkan sampai kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah dan juga beberapa LCO di wilayah Kalimantan Utara dan Timur.

K-Vision juga selalu mengingatkan agar LCO tertib aturan, jika upaya K-Vision dengan memberikan surat Somasi tidak direspon, langkah terakhir akan dilakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian.

K-vision pun akan selalu melakukan pengawasan secara ketat dan preventif di setiap daerah dan melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian apabila mitra LCO masih kedapatan melakukan redistribusi program siaran FTA MNC Group tanpa izin.

Ketua Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), Ade Tjendra pun mendukung langkah yang dilakukan oleh K-Vision dan mengingatkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran.

Langkah hukum yang dilakukan oleh K-Vision yang juga merupakan anggota dari APMI perlu disambut dengan positif, tentunya diharapkan agar dalam menjalankan usahanya, LCO dapat memenuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Kita berharap semua stakeholder penyiaran yang terlibat baik penyelenggara maupun masyarakat sendiri harus bersama-sama mematuhi regulasi yang berlaku dan oleh karena itu, mari kita bersama-sama memajukan Industri Penyiaran di Indonesia dengan kompetisi yang sehat,” ujar Ade.

Sementara itu Area Head K-Vision LCO Kalimantam, M Syafei, mengatakan bahwa solusi untuk dapat menayangkan program siaran FTA MNC group dan Chanel premium lainnya. adalah dengan melakukan kerjasama digital K-Vision dengan menggunakan Set Top Box (STB) Digital Video Broadcasting – Cable (DVBC).

“Harga untuk STB DVBC sangat terjangkau dan juha harga paket digital yang kompetitif dan team pelayanan sales yang mensupport secara sistem dan teknis di lapangan,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran