K-Vision laporkan TV Kabel tayangkan Siaran FTA MNC group secara Ilegal ke Polres Banjar

Pihak K-Vision saat melaporkan sejumlah tv kabel lokal yang diduga melanggar UU ITE terkait hak siar ke Polres Banjar

MARTAPURA, klikkalsel.com – Manajemen K-Vision melaporkan beberapa TV kabel lokal (LCO) di wilayah Kalsel, Kalteng, Kaltim dan Kaltara yang telah menayangkan Siaran Free To Air MNC Group secara Ilegal atau tanpa izin hak siar.

Pengaduan LCO PT Intan Multimedia Martapura di Polres Banjar, Kalsel terkait adanya dugaan pelanggaran UU ITE dan hak cipta dengan melakukan redistribusi program siaran free to air (FTA) MNC Group yaitu RCTI, MNC TV, GTV & iNews tanpa izin.

Sejak 2020 hingga saat ini, K-Vision aktif melakukan sosialiasi secara langsung (door to door) ke Studio TV Kabel, Mini Gathering, demoline teknis program digital TV Kabel seluruh wilayah Indonesia.

Selain melaksanakan sosialisasi program digital, team dari K-Vision /MNC group selalu mengimbau melalui surat resmi, berita online dan pesan melalui Whatsapp Group untuk tidak menayangkan program siaran FTA MNC group dan siaran premium K-Vision lainnya tanpa izin di jaringan analog, baik mitra yang sudah berkontrak digital maupun yang belum sama sekali memiliki kerjasama.

Solusi untuk dapat menayangkan program siaran FTA MNC group adalah dengan melakukan kerjasama digital K-Vision dengan menggunakan set top box (STB) Digital Video Broadcasting – Cable (DVBC) dengan harga terjangkau.

K-vision akan akan selalu melakukan pengawasan secara melekat di setiap daerah dan melaporkan mitra TV kabel Lokal (LCO) yang masih kedapatan melakukan redistribusi program siaran FTA MNC Group tanpa izin ke aparat penegak hukum atau Kepolisian di daerah masing-masing.

Baca Juga : TV Digital Ditunda, Penjualan STB Kembali Sepi

Baca Juga : Ada Plus Minus, Migrasi TV Analog ke Digital Dinilai Terobosan Luar Biasa

Tentunya langkah pelaporan ke kepolisian tersebut terlebih dahulu melayangkan surat teguran/somasi kepada LCO yang telah melakukan pelanggaran hak siar untuk meminta segera menurunkan program siaran FTA MNC Group.

Secara terpisah, Ade Tjendra selaku Ketua Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) mendukung langkah yang dilakukan oleh K-Vision dan mengingatkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran.

Langkah hukum yang dilakukan oleh K-Vision yang juga merupakan anggota dari APMI perlu disambut dengan positif, tentunya diharapkan agar dalam menjalankan usahanya, LCO dapat memenuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Kita berharap semua stakeholder penyiaran yang terlibat baik penyelenggara maupun masyarakat sendiri harus bersama-sama mematuhi regulasi yang berlaku dan oleh karena itu, mari kita bersama-sama memajukan Industri Penyiaran di Indonesia dengan kompetisi yang sehat,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran