Pemko Banjarmasin Keberatan Tanggung Gaji P3K

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina (foto : fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama dengan beberapa daerah lain keberatan dengan PP 59 tahun 2019 tentang penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Karena dianggap memberatkan Pemerintah Daerah terkait pembayaran gaji P3K.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, sebelumnya dalam acara penyerahan penghargaan SAKIP, dirinya sempat mempertanyakan dengan Kemenpan RB terkait PP 59 Tahun 2018.

“Kemaren sempat kita tanyakan kepada Pak Mentri Menpan RB kan sudah keluar PP 59 Tahun 2018 tentang P3K itu, kemudian tadi sudah masuk usulannya dari BKD,” ucapnya, Jumat (8/2/2019).

Menurutnya, kalau bisa harus meperhatikan aspek kebutuhan daerah, apabila rekrutmennya oleh pusat tapi gajinya dari daerah, sudah pasti secara keseluruhan daerah-daerah keberatan.

“Kita tidak bisa menseleksi, apa sih kebutuhan daerah kan seperti itu, kalau misalnya daerah yang menseleksi, yang mengusulkan kemudian kita membayarkan gajinya, sama saja seperti mengangkat tenaga honorer biasa,” tuturnya

Ia menjelaskan, kebutuhan daerah sudah masing-masing berbeda, dan rata-rata daerah itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) nya kecil, kecuali ada solusi dari pemerintah pusat.

“Saya kan di apeksi, apeksi untuk wilayah kalimantan, dan secara nasional juga menyampaikan keberatan terkait dengan rencana itu karena seharusnya kepala daerah dilbatkan untuk menyusun, merekrut itu. Oke rekomendasinya dari sana, gajinya dari kita tapi Dana Alokasi Umum (DAU) kita untuk bayar gaji harus di tambah itu solusinya,” papar Ibnu Sina.

Sekali lagi ia menegaskan, P3K ini dikhususkan untuk Honorer K2, tetapi bukan berarti seluruh Honorer K2 diterima. “P3K ini untuk Honorer K2 tapi ingat ya, Ini penyeleksian, jadi bukan berarti seluruh Honorer K2 bisa diterima,” pungkasnya. (fachrul)

Editor : Farif

Tinggalkan Balasan