Pemko Banjarmasin Didesak Segera Bentuk PD Pasar Baiman

Ketua Pansus Raperda, M Faisal Hariyadi. (Dok Klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sudah selesai dibahas. Dan dalam waktu dekat ini, segera diparipurnakan menjadi Perda.

Melalui Perda itu, diharapkan pembentukan Perusahaan Daerah (PD) Pasar segera direalisasikan.

Sebab, kata Ketua Pansus Raperda tersebut M Faisal Hariyadi, pada produk hukum itu, kata dia, Pemko Banjarmasin diminta mendata pedagang dan toko di pasar tradisional untuk mendorong pembentukan PD Pasar.

“Kan Perda PD Pasar kita sudah dibuat, ini segeranya harus direalisasikan didukung Perda terkait retribusi pelayanan pasar yang baru ini,” kata dia.

Selain itu, sambung dia, pembenahan pasar sangat penting, untuk mendukung percepatan pembangunan PD Pasar yang sudah diberi nama PD Pasar “Baiman” tersebut.

“Mudah-mudahan puluhan pasar tradisional di Banjarmasin selalu eksis dan mendapat binaan dengan baik,” tuturnya.

Menurut dia, revisi Perda ini lebih banyak ke arah pengaturan dan ketertiban pasar. Dan mencari potensi baru bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah pasar tersebut.

“Misalnya pada papan reklame toko yang dibuatkan oleh sponsor berdiameter cukup besar, ini bisa dikenakan retribusi,” ujarnya.

Terkait Raperda itu secepatnya diparipurnakan, Faisal mengatakan digelar di Agustus ini, atau sebelum jabatan anggota DPRD Banjarmasin periode 2014-2019 berakhir 8 September 2019 nanti.

“Perda revisi itu sudah finalisasi, tinggal fasilitasi Pemprov Kalsel untuk dievaluasi. Setelah itu, segeranya akan kita sahkan dalam rapat paripurna,” ujar anggota DPRD Banjarmasin Fraksi PAN ini. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan