Pembuang Bayi di Peramuan Tertangkap, Pelaku Masih di Bawah Umur

Lokasi penemuan bayi. (Ist)

BANJARMASIN, klikkalsel – Kasus pembuangan janin bayi yang ditemukan Rabu (27/7/2019) di kawasan Jalan Peramuan RT 11 Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru akhirnya terungkap.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi, akhirnya Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Barat berhasil menciduk para pelaku.

Saat gelar perkara di Mapolres, Wakapolres Banjarbaru Kompol Andik Eko Siswanto mengatakan, ada tiga pelaku yang diamankan. Dan ketiganya masih berstatus di bawah umur.

Dikisahkannya kejadian bermula saat ibu bayi, merasakan ada perubahan di perutnya. Ketika di tes dengan alat tes kehamilan, hasilnya positif.

Panik dengan keadaan tersebut kemudian ia menghubungi kekasihnya yang juga ayah bayi, untuk memberitahukan hal tersebut.

“Mereka ini pacaran sejak kelas 1 SMK dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri,” terangnya.

Tak mau menanggung aib, keduanya lantas bersepakat untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan cara membeli obat penggugur kandungan dari online seharga Rp 1 juta dengan biaya patungan.

Lantas obat tersebut diminum ibu dari bayi malang itu, kemudian menyebabkan ia sakit perut yang akhirnya keguguran.

Ia pun lantas menghubungi kekasihnya untuk datang ke rumahnya di kawasan Trikora Landasan Ulin guna menguburkan janin bayi tersebut.

Si ayah bayi pun membawa mayat janin anaknya yang berjenis kelamin laki-laki itu yang terbungkus kain putih dari mukena dan kerudung ke rumah seorang temannya.

Atas saran temannya, akhirnya keduanya menguburkan bayi tersebut di lokasi penemuan.

Atas ulahnya ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peranan masing-masing.

“Ibu bayi kita jerat pasal Pasal 77 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlidungan anak dan untuk kekasihnya kita jo pasal 45 A Tentang Aborsi. Sedangkan S kita sangkakan pasal 55 KUHP,’ pungkasnya. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan