Pembebasan Lahan Sungai Lulut Di-Deadline Juni

Kondisi pondasi jembatan Sungai Lulut yang mulai rusak. (foto: rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Menyusul berubahnya perencanaan pembangunan Jembatan Sungai Lulut oleh Dinas Pengerjaan Umum (PU) Kalsel,  Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Banjarmasin di deadline hingga Juni 2019 untuk menyelesaikan pembebasan lahan yang terkena proyek tersebut.

Kepala Dinas Perkim Banjarmasin Ahmad Fanani Syaifuddin mengatakan, sudah menerima surat perubahan perencaan pembangunan akses penghubung Sungai Lulut (Kabupaten Banjar) – Jalan Veteran (Banjarmasin)  tersebut.

Karena pengerjaan dilakukan Dinas PU Kalsel, jadi pihak Pemko melalui Perkim hanya dibebani pembebasan lahan.

Namun, ia tidak bisa memastikan pembebasan lahan tersebut bisa rampung Juni. Walaupun, pihaknya ingin proses ganti rugi lahan tersebut bisa selesai secepatnya.

“Kita ingin sih secepatnya. Tapi, kelancaranan pembebasan lahan itu tergantung si pemilik lahan,” kata dia, usai menghadiri rapat koordinasi di DPRD Banjarmasin, Kamis (11/4/2019) .

Dinas Perkim saat ini kembali mensosialisikan adanya pembebasan lahan tersebut kepada warga yang terdampak proyek.

Jadi, kata dia, belum bisa memastikan berapa persil jumlah lahan yang terkena pembabasan. “Tim masih mencocokan data perubahan perencanaan dengan yang di lapangan,” imbuhnya.

Setelah pencocokan, kemudian baru diberikan tawaran pembebasan lahan dengan nilai harga yang ditentukan tim apresial.  “Saya berharap warga menerima dengan harga tim apresial,” tuturnya.

Apabila, warga tidak terima dengan harga tersebut, langkah selanjutnya terpaksa melalui proses konsinyasi, atau penitipan uang ganti rugi di pengadilan. “Tapi mudahan hal ini tak terjadi, tidak sampai ke proses pengadilan,” pungkasnya. (farid)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan