PDAM Bandarmasih Bakal Berubah Status, Ketua DPRD Banjarmasin : Jangan Sampai Merugi

KUNKER - Ketua DPRD Banjarmasin Hj Ananda didampingi rombongan Komisi II DPRD Banjarmasin menerima plakat usai kunker di Perumda Suaka Dharma Denpasar.

BANJARMASIN, klikkalsel – Tidak ingin PDAM Bandarmasih merugi gara-gara perubahan status menjadi Perusahaan Umum  Daerah (Perumda) atau Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda). Komisi II DPRD Banjarasim menggali wawasan ke PDAM Denpasar, Bali, Jumat (9/8/2019).

Ketua DPRD Banjarmasin Hj Ananda disela mendampingi komisi II tersebut mengatakan, ada dua opsi perubahan status untuk PDAM. “Sesuai dengan hasil kunjungan ke PDAM Denpasar,  ada 2 opsi yang disiapkan menjadi Perumda atau Perseroda,” katanya.

Dikatakannya,  menjalankan PP No 54, PDAM Denpasar per 31 Agustus 2019 nanti, nomenklatur sudah menjadi Perumda Suaka Dharma Denpasar.  Sehingga, pihaknya banyak menggali informasi terkait kesiapan hingga kendala yang dihadapi dalam mendapatkan status Perumda tersebut.

“Dengan demikian komisi II bisa memberi masukan maupun saran dalam draf Reperda untuk perubahan status PDAM Bandarmasih nanti,” sebutnya.

Menurut dia, perubahan status badan hukum itu diharapkan PDAM bisa mengatur usahanya sendiri dan mengembangkan usahanya lagi,  dengan mengacu kepada profit dan pelayanan. Bukan hanya pelayanan saja.

“Saya harap pula jangan sampai dalam perubahan ini,  justru merugikan PDAM,  jadi setiap usaha yang dijalankan PDAM seperti pendirian air kemasan, jangan sampai merugikan PDAM sendiri,” ketusnya.

Nanda, – sapaan akrabnya, tak ingin anggaran PDAM PDAM jadi sia-sia jika mengalami kerugian seperti PDAM di daerah lain. “Anggaran yang dikeluarkan Pemko Banjarmasin ke PDAM harus setimpal dengan yang diberikan kepada masyarakat,” katanya lagi.

Sementara itu Direktur Teknik Perumda Suaka Dharna, I Putu Yasa mengatakan, perubahan status tersebut bukan seperti ganti baju. Tapi harus diimbangi dengan pengembangan usaha.

“Jika sudah berubah status banyak yang harus disesuaikan. Mengacu  Permendagri 37 juga merubah  struktur organisasi PDAM. Baik dewan pengawas ataupun kepegawaian nantinya,” tandasnya. (ril/farid)

 

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan