Nekat Ngambil Iphone 6S, Pria Asal Tamban Diamankan Tim Gabungan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Akibat nekat mencuri sebuah ponsel merek Iphone 6S milik penumpang di feri penyeberangan Saka Kajang, Tamban, kabupaten Barito Kuala, seorang pria berusia 39 tahun yang berprofesi petani diamankan pihak berwajib.

Kasat Polair Polresta Banjarmasin, AKP Cristugus Lirens lewat Kanit Gakkum, Iptu Selamat Riyadi mengatakan, pria tersebut bernama Mahyudi.

“Korban bernama Fakhri Ananda (25) seorang pelajar atau mahasiswa,” ujarnya, Selasa (7/9/2021).

Mahyudi di tangkap anggota tim gabungan Timsus Polresta Banjarmasin, Resmob Polda Kalsel, Resmob Batola, Jatanras Polresta Banjarmasin, Buser Polsek Banjarmasin Tengah, Buser Polsek Banjarmasin Utara dan Buser Polsek Banjarmasin Barat saat berada di kediamannya.

“Tersangka sudah diamankan tim gabungan di rumahnya pada Sabtu 4 September 2021 sekitar pukul 23.30 Wita,” terang Kanit Gakkum.

Baca Juga : Seorang Ayah Tega Cabuli Darah Daging Sendiri yang Masih Bocah

Baca Juga : Marak Pencurian Meter Air, Tahun Ini Saja PDAM Merugi Rp130 Juta

Dijelaskan Iptu Selamat Riyadi yang juga memimpin penangkapan, kejadian tersebut terjadi pada 11 Oktober 2020 silam sekitar pukul 20.00 Wita. Pelaku dan korban sama-sama berada di atas feri penyeberangan Berkat Usaha menuju dermaga Saka Kajang, Batola.

“Korban meletakkan ponselnya di samping tempat duduk, setelah sampai di tujuan korban langsung pulang kerumah namun lupa membawa ponselnya,” jelasnya.

Sesampainya di rumah, korban baru teringat bahwa ponselnya tertinggal di atas kapal.

Kemudian, ia bergegas kembali ke kapal untuk berupaya mencari ponselnya. Namun sesampainya di feri ia tidak menemukannya dan langsung menanyakan kepada juragan feri.

Korban kemudian mencoba menghubungi nomor ponselnya dan diketahui masih aktif. Ketika dihubungi kedua kalinya, rupanya nomor ponsel milik korban sudah tidak aktif lagi.

Karena kejadian ini, korban kemudian melaporkan ke Sat Polairud Polresta Banjarmasin.

“Pelaku kini sudah kami amankan bersama barang bukti ponsel dan kotak serta nota pembeliannya,” tuturnya.

Sementara itu, diduga pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun kurungan seperti yang tertera pada pasal 362 KUHP. (airlangga)

Editor: Abadi