Mulai Besok, Pemkab Tabalong Liburkan Pelajar Selama 14 Hari Ke Depan

TANJUNG, klikkalsel.com– Sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan sekolah, Pemerintah Kabupaten Tabalong mulai meliburkan seluruh aktifitas belajar mengajar di sekolah bagi siswa-siswinya mulai TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs selama 14 hari ke depan dan menggantinya dengan sistem belajar online atau daring.

Hal itu menyusul pasca ditetapkannya Tabalong berstatus tanggap darurat penanganan Covid-19, sejak hari ini, Senin (23/3/2020).

“Untuk peserta didik mulai TK/RA, SD/MI, SMP/MTSn seKabupaten Tabalong sistem pembelajaran berubah dan sekolah ke rumah masing-masing terhitung sejak, Selasa, (23/3/2020) hingga Senin (6/4/2020),” kata Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani usai rapat paripurna di DPRD Tabalong, Senin (23/3/2020).

Bupati meminta, selama masa libur itu, guru tetap melakukan pembelajaran dengan sistem online atau daring melalui aplikasi seperti, google form, google classroom, WA grqup atau dengan memberikan tugas-tugas pendalaman materi belajar selama siswa belajar di rumah.

“Pihak sekolah tetap ikut melakukan pengawasan terhadap peserta didik supaya tidak melakukan kegiatan berkumpul dengan orang banyak dan tidak melakukan perjalanan keluar daerah, khususnya ke daerah yang terpapar Covid-19,” ujar Bupati.

Disamping itu, Bupati juga menyampaikan agar dalam hal ini para orang tua agar ikut serta dalam melakukan pengawasan serta bimbingan kepada peserta didik dalam mengerjakan tugas yang diberikan oleh pihak sekolah dan mencegah berkegiatan atau bepergian ke luar rumah.

Sementara itu, bagi Kepala Sekolah dan guru, lanjut Bupati, tetap bekerja dan menjalankan tugas seperti biasa dan mengatur jadwal masuk kerja secara bergiliran dengan memperhatikan perilaku social distancing.

“Sekolah melaporkan kegiatan selama peserta didik melakukan kegiatan belajar di rumah ke Dinas Pendidikan setempat melalui kepala sekolah,” tambah Bupati.

Tak hanya meliburkan pelajar, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Tabalong juga diberikan kebijakan serupa.

Namun, kebijakan itu hanya berlaku bagi pejabat pimpinan tiga tingkat ke bawah yang berusia di atas 50 tahun.

“Seperti Sekda, Asisten dan Kabag tetap masuk kantor tetapi pejabat dibawahnya bekerja dirumah. Keputusan ini juga berlaku sampai 6 April 2020 nanti kita evaluasi, apakah nanti diperpanjang atau kita rumahkan semua ini ditentukan perkembangan terakhir,” jelas Bupati.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan