Mobilitas ASN Kalsel di Masa Peniadaan Mudik 2021 Dipersempit

BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Pemerintah menetapkan larangan mudik lebaran Idul Fitri mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Khusus di Kalsel, terbaru Pj gubernur Safrizal ZA menyampaikan, perizinan mobilitas ASN di masa tersebut harus menyertakan tanda tangan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda Prov).

Bagi masyarakat termasuk yang melakukan perjalanan nonmudik wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di setiap cek points masing-masing daerah. Syarat SIKM ini tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, selain itu juga diwajibkan menyerahkan surat hasil negatif swab antigen.

“Setiap cek poin tidak membawa surat keluar masuk, tidak bawa surat kesehatan, harus putar balik,” tegas Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA usai melantik Roy Rizali Anwar sebagai Sekda Prov Kalsel di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, Senin (3/5/2021).

Safrizal ZA menerangkan SIKM dibuat masing-masing instansi atas keperluan kedinasan atau pekerjaan. SIKM wajib ditandatangani oleh Pejabat setingkat eselon II, khusus bagi pegawai pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri. Kemudian, tanda tangan pemimpin perusahan, khusus bagi pegawai swasta, dan Kepala desa atau lurah, khusus bagi masyarakat umum.

SIKM khusus ASN di Kalsel ada pengecualian. Pj Gubernur menerangkan perizinan dipersempit. Permohonan SIKM harus disertai tanda tangan Sekda Prov Kalsel.

“Yang boleh bepergian urusan penting dinas. ASN dengan surat plus ditandatangani, saya sentralkan seluruhnya ditandatangani sekda tidak boleh ditandatangani kepala dinas. Mulai tanggal 6 seluruh surat ditandatangani sekda saja,” tegas Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA.

Dia menambahkan ada beberapa pengecualian bagi beberapa kategori seperti angkutan bahan pokok pangan, dan BBM diperbolehkan melintas cek poin. Namun, sebutnya, juga wajib menyertakan SIKM dari instansi terkait.

“Bagi urusan lain (yang diperbolehkan) sakit, meninggal, hamil, persiapan melahirkan di samping sektor esensial yang lain. Sektor esensial bahan pangan, bahan bakar, bahan listrik, sektor esensial tidak dibatasi tetapi tetap dengan surat jalan dari instansinya masing-masing,” pungkasnya. (rizqon)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan