Miliki 36 Paket Sabu Siap Edar, Tarmiji Dibekuk Reskrim Polsek Banjarmasin Timur

Barang bukti 36 paket narkoba dan uang yang diamankan jajaran Polsek Banjarmasin Timur dari Tarmiji warga Kelayan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial Tarmiji alias Miji (36), setelah kedapatan menyimpan 36 paket sabu siap edar dengan total berat 6,13 gram, pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 00.30 Wita di kawasan Kelayan B, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku.

“Informasi dari warga menyebutkan bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak cepat ke lokasi dan menemukan pelaku bersembunyi di belakang rumahnya di Gang Gembira, Kelurahan Kelayan Tengah,” terang Iptu Hendra, Kamis (22/5/2025).

Saat hendak diamankan, Tarmiji sempat mencoba melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, ia berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Setelah itu kita lakukan penggeledahan di rumah pelaku,” jelasnya.

Baca Juga : Ritual Malabuh: Tradisi Banjar Memberi Makan Buaya Gaib

Baca Juga : Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Maut di Pelambuan, Dua Bersaudara Peragakan 19 Adegan

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 36 paket sabu yang disembunyikan dalam sebuah kotak rokok serta uang tunai Rp760.000 yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

“Pelaku mengakui seluruh barang tersebut miliknya dan mengaku berniat menjual kembali sabu-sabu itu,” jelasnya.

“Ia juga menyebut nama Kaban sebagai pemasok, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” sambungnya.

Saat ini, Tarmiji beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari uji laboratorium ke BPOM, pemeriksaan saksi, hingga pengembangan kasus guna memburu jaringan di atasnya. (airlangga)

Editor: Abadi