BANJARBARU, klikkalsel.com – Pemerintah daerah di Kalimantan Selatan jadi sorotan terkait potensi penerimaan Pajak Sarang Burung Walet yang mencapai ratusan miliar. Miliaran uang pajak yang semestinya masuk ke kas daerah justru melayang, akibat berbagai faktor.
Kepala Badan Pengawasan dan Keuangan (BPKB) Kalsel, Rudi M Harahap menyebut
pemerintah daerah di Kalimantan Selatan masih gagal memungut Pajak Sarang Burung Walet. Padahal, potensinya tahun 2021 sebesar Rp126,12 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp 109,12 miliar.
Penyebabnya, sebut Rudy, wajib pajak tidak jujur melaporkan hasil panen, bisnis gelap sarang burung walet dan kompetensi aparat pajak daerah rendah. Ditambahkannya, pemerintah daerah di Kalimantan Selatan juga tidak mampu mengembangkan alat kendali yang memadai untuk menguji laporan Wajib Pajak.
Padahal, potensi penerimaan Pajak Sarang Burung Walet sangat tinggi. Berdasarkan hasil pendalaman BPKP Kalimantan Selatan ke berbagai pihak, Rudy menjelaskan, realisasi penerimaan Pajak Sarang Burung Walet di Kalimantan Selatan sangat rendah jika dibandingkan potensinya, yaitu hanya 0,86 persen tahun 2021 dan 1,44 persen tahun 2022 per 30 November.
Pendalaman BPKP Kalimantan Selatan tersebut tertuang pada laporan Hasil Monitoring Tindak Lanjut Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) pada beberapa pemerintah daerah. Seharusnya, Pajak Sarang Burung Walet menjadi salah satu penyokong utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kalimantan Selatan, yang akan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
“Dengan kemandirian fiskal daerah, pemerintah daerah di Kalimantan Selatan tidak akan tergantung terus dengan Dana Bagi Hasil, seperti kejadian viral di Kabupaten Meranti,” jelasnya, Selasa (20/12/2022).
Baca Juga : Inflasi Kalsel Lampaui Batas Normal Akibat Harga Beras Lokal Terus Meroket
Baca Juga : Heboh Mayat Perempuan Setengah Telanjang dan Terikat Kabel Mengapung di Kawasan Jembatan Barito
Dari pemantauan tersebut, terungkap juga pemerintah daerah di Kalimantan Selatan menetapkan target penerimaan pajak daerah yang jauh lebih rendah dari potensinya.
Sebagai contoh, target Pajak Hotel dan Restoran tahun 2022 hanya ditetapkan sebesar 24,51 persen sampai dengan 46,55 persen dari potensinya.
Rata-rata capaian PAD pada 6 jenis pajak tahun 2022 pun rendah, yaitu baru mencapai 89,67 persen dari target per 30 November 2022.
Penerimaan ini juga cenderung menurun dibandingkan dengan tahun 2021. Yaitu pada Pajak Sarang Burung Walet sendiri dan diikuti oleh Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
BPKP Kalsel juga telah melacak potensi Pajak Sarang Burung Walet dari sumber pengirimannya. Tahun 2020, ditemukan pengiriman sarang burung walet dari Kalimantan Selatan yang mencapai 303.700 kilogram, sedangkan tahun 2021 mencapai 252.250 kilogram.
Sementara itu, selama Januari hingga Oktober 2022, pengiriman sarang burung walet sudah mencapai 218.250 kilogram. Pengiriman sarang burung walet dari Kalimantan Selatan tersebut, masing-masing tahun 2020 dan 2021 adalah 23,14 persen dan 16,76 persen dari total perdagangan sarang burung walet nasional.
“Anehnya, penerimaan Pajak Sarang Burung Walet Kabupaten Kotabaru mengalami penurunan signifikan di tahun 2021 menjadi hanya Rp275 juta,” ungkap Rudy.
Realisasi penerimaan Pajak Sarang Burung Walet Pemerintah Kabupaten Kotabaru adalah yang terbesar di Provinsi Kalimantan Selatan. Di Kotabaru nilai realisasi pendapatan Pajak Sarang Burung Walet sebesar Rp 850 juta tahun 2019 dan sebesar Rp900 juta tahun 2020.
Secara keseluruhan, di Kalimantan Selatan realisasi penerimaan Pajak Sarang Burung Walet tahun 2021 hanya sebesar Rp1,08 miliar, atau 0,86 persen dari potensinya.
Sementara itu, Januari hingga Oktober 2022, penerimaan Pajak Sarang Burung Walet baru terealisasi sebesar Rp1,5 miliar atau 1,4 persen dari potensinya.
“Dengan harga Rp 5 juta per kg dan tarif pajak maksimal 10 persen, penerimaan Pajak Sarang Burung Walet tahun 2021 mestinya senilai Rp126 miliar dan tahun 2022 senilai Rp109 miliar,” tegas Rudy.
Rudy meminta, para kepala daerah di Kalimantan Selatan lebih kreatif dan gigih dalam menggali potensi Pajak Sarang Burung Walet. Salah satunya, dengan merumuskan kesepakatan bersama para Bupati/Wali kota se-Kalimantan Selatan dengan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin dalam pengendalian rantai pasok sarang burung walet.
Di sisi lain, Gubernur Kalimantan Selatan, sebagai Wakil Pemerintah di Daerah, harus berperan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian Republik Indonesia agar para Bupati/Walikota dapat menjalankan tugasnya.
“Para kepala daerah di Kalimantan Selatan harus lebih gigih dan bersemangat dalam menggali potensi pajak daerah mengingat tren dana transfer dari Pemerintah Pusat yang semakin menurun dari tahun ke tahun,” pungkasnya. (rizqon)
Editor: Abadi