Pedagang di Pasar Lama Laut Diberi Surat Peringatan, Ada Apa?

Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin dan Kepala Dinas Perhubungan, Slamet Begjo saat memberikan sosialisasi serta menyerahkan SP1 kepada para pedagang

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejumlah pedagang di Pasar Lama Laut terpaksa harus diberi surat peringatan karena lapak dagangannya memakan bahu jalan. Padahal sebelumnya para pedagang sudah diberikan sosialisasi.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin menyerahkan surat peringatan pertama (SP1) kepada para pedagang.

Sebelum diberikannya SP1 tersebut pihak Satpol PP Banjarmasin dan Dishub Banjarmasin sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Namun para pedagang masih tidak mengindahkan sosialisasi yang disampaikan oleh para petugas tersebut.

Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan bahwa, pemberian SP ada 3 tahapan, mulai dari SP1, SP2 sampai SP3.

“SP1 itu tiga hari, SP2 itu jangkanya dua hari dan SP3 itu tiga hari. Tahapan ini akan kita laksanakan dengan harapan pedagang disini mematuhinya,” ucap Muzaiyin.

Baca Juga : Satpolairud Polresta Banjarmasin Datangi dan Beri Pengertian Seorang Warga Mantuil yang Pelihara Buaya di Tepi Sungai

Baca Juga : Dishub Akan Tertibkan Pedagang di Pasar Lama Laut yang Makan Bahu Jalan

Meski memberikan SP pihak Satpol PP dan Dishub Banjarmasin tetap memberikan sosialisasi kepada para pedagang, agar kedepannya bisa lebih kooperatif.

“Jadi kita serahkan sendiri dan kita beritahu juga batasnya sampai mana terutama penggunaan aspal disini,” tuturnya.

“Kita juga sudah koordinasi ada beberapa yang disiapkan terkait pemberian marka jalan, biar terlihat batas jalan itu dimana, yang bisa jadi kesepakatan kita bersama,” sambungnya.

Apabila nanti sampai pemberian SP3 masih ada pedagang yang berjualan, maka pihaknya tak akan segan untuk melakukan penertiban.

“Makanya dalam tahapan ini kita terus sosialisasikan, tapi kita berharap mereka bisa mendukung kita,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran