Kedapatan Jual Alkohol Tanpa Izin, Dua Warga Tembok Bahalang HST Diamankan Polisi

Operasi Pekat menyasar seluruh Warung Malam di Desa Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

BARABAI, klikkalsel.com – Personel Polsek Batang Alai Selatan (BAS) mengamankan dua pemilik warung malam yang kedapatan menjual alkohol.

Dua orang pemilik warung malam tersebut diketahui berinisial RK (38) dan MR (22).

Diamankannya dua orang itu dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat). Dilakukan dengan menyasar seluruh Warung Malam di Desa Tembok Bahalang, Kecamatan BAS, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Selasa (14/05/24) lalu sekitar pukul 21.00 wita.

“Operasi pekat ini diikuti 10 personel dalam rangka ciptakan kondisi Harkamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Batang Alai Selatan (BAS),” jelas Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kapolsek BAS, Ipda Bahrudin, Rabu (15/5/24).

Baca Juga : Bupati HST Salurkan Ratusan Bantuan DOD Itik Kepada Kelompok Wanita Tani di Kecamatan Pandawan

Baca Juga : Lansia Tenggelam Dekat Tongkang Pasir Sungai Alalak Ditemukan 100 Meter dari Lokasi Kejadian

Sasaran utama dalam operasi ini yakni Sajam, Miras, Obat-obatan terlarang dan premanisme.

“Hasilnya, kita mengamankan seorang pemilik warung malam inisial RK (38) yang kedapatan menjual Alkohol 90 persen sebanyak 13 botol,” jelasnya.

“Kemudian juga MR (22) yang kedapatan menyimpan alkohol 90 persen sebanyak 17 botol di rumah miliknya di Desa Tembok Bahalang,” sambung Kapolsek.

Atas alasan itu, kata Kapolsek, keduanya kini diamankan di Polsek BAS beserta barang bukti berupa alkohol 90 persen untuk diproses lebih lanjut.(ziha)

Editor : Amran