Meski Menolak Omnibus Law, Serikat Pekerja Tabalong Pastikan Tak Ada Aksi Mogok Kerja Nasional

TANJUNG, klikkalsel.com – DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi Pertambangan (FSP-KEP) Kabupaten Tabalong mengikuti Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Graha Sakata DPRD Tabalong, Senin (5/10/2020).

Rapat dengar pendapat ini dihadiri oleh Ketua DPRD Tabalong Mustafa, Kapolres Tabalong AKBP Muchdori, Kepala Dinas Tenaga Kerja Tabalong Syaiful Ikhwan, Kepala Satpol PP Tabalong Abdul Halim serta perwakilan Perusahaan yang beroperasi di Tabalong.

Ketua DPC FSP-KEP Tabalong, Syahrul mengatakan, dalam rapat dengar pendapat ini pihaknya menyampaikan penolakan terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh Pemerintah Pusat.

“Kita dari serikat pekerja merasa keberatan dengan RUU tersebut. Karena banyak hak-hak pekerja buruh yang dihilangkan,” ucapnya ditemui usai rapat.

Menurut Syahrul, RUU Cipta Kerja khususnya untuk kluster ketenagakerjaan tidak menambah penghasilan pekerja atau memperkuat undang-undang sebelumnya.

“Malah mundur, banyak merugikan kita pekerja buruh,” ucapnya.

Meski menolak RUU Cipta Kerja, Syahrul memastikan, tidak akan ada aksi mogok kerja nasional di Tabalong.

Hal itu menurutnya, berkat hasil koordinasi yang baik bersama pihak manajemen perusahaan dengan perwakilan anggotanya.

“Mendengar masukan-masukan setiap tim saya dari setiap perusahaan dan mendapat masukan dari mereka saya memahami kondisi saat ini. Ternyata masalah covid dan sebagainya,” jelasnya.

Syahrul kembali menegaskan, tidak akan ada pergerakan aksi mogok kerja nasional pada 6,7 dan 8 Oktober 2020, khususnya di Tabalong dan bagi anggota FSP-KEP Tabalong.

“Saya menyatakan mogok ditiadakan di Tabalong. Keputusan diambil daripada kesekapatan bersama,” imbuhnya.

Terpisah, Ketua DPRD Tabalong, Mustafa mengatakan, telah menerima aspirasi serta masukan-masukan dari DPC FSP-KEP Tabalong terkait penolakan terhadap RUU Cipta Kerja.

“Kami mediasi di DPRD di minta untuk menyampaikan beberapa hal untuk diteruskan kepada DPR RI,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihak akan menindak lanjuti hasil rapat kali apabila pihak telah menerima surat FSP-KEP Tabalong.

“Insya Allah kalau ada surat dari FSP-KEP Tabalong akan kita sampaikan ke DPR RI,” ungkapnya. (arif)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan