IDI Kalsel Tolak RUU Omnibus Law

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel M. Luthfi Saifuddin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Adanya Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law mendapat penolakan Organisasi Profesi Kesehatan se-Kalimantan Selatan (Kalsel). Pasalnya UU Profesi dilebur dalam suatu RUU Kesehatan Omnibus Law dinilai belum cukup relevan.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Kalsel Dr Sigit Presetia Kurniawan mengatakan, selama ini UU Profesi Kesehatan sudah berjalan efektif dimana regulasi tenaga medik, tenaga kesehatan, pelayanan kesehatan, penjaminan mutu diatur oleh organisasi profesi.

“Sementara penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan. Tentunya berdasarkan standar profesi dan standar pelayanan, atas dasar norma etika profesi yang secara tidak langsung akan berdampak pada keselamatan pasien,” katanya Rabu kepada klikkalsel.com (7/12/2022).

Selain itu, dengan RUU Omnibus Law Kesehatan juga berpotensi menghilangkan peran organisasi profesi. Di mana keberadaannya sangat dibutuhkan untuk pembinaan, pengawasan, perlindungan, penjaminan mutu anggota dan kualitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga : Matilah Kau UU Pers

Baca Juga : Mahasiswa Kalsel Tolak Pengesahan RKUHP

“Seharusnya peran tersebut prioritas oleh pemerintah sebaagai perbaikan sistem kesehatan nasional. Kualitas pelayanan, keterjangkauan, kemudahan akses, peningkatan anggaran, pembiayaan dan penanganan berbagai penyakit maupun progam kesehatan nasional justru mereposisi peran dan kelembagaan organisasi profesi,”ucapnya.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kalsel M. Luthfi Saifuddin mengatakan, baru mendengar terkait pasal – pasal Omnibus Law yang dihilangkan.

Omnibus Law ini sebenarnya bagus, karena penggabungan undang-undang supaya lebih efisien.

“Kami baru mendengar terkait pasal-pasal yang memang merugikan, karena pada prinsipnya saya tidak pernah anti pada Omnibus Lawnya, tapi pasal yang dirubah mungkin dikebiri atau dihilangkan, ini yang harus kita lawan,” ucapnya.

Menurutnya, Omnibus Law itu maksudnya pasti baik penggabungan, supaya lebih efektif dan efisien seperti itu.

“Sama seperti Waktu Omnibus Law Ketenaga kerjaan kemaren. Yang kita tolak itu kan bukan kebijakan untuk menggabungkannya UU ini, tapi ya hal-hal pasal-pasal yang dihilangkan,” pungkasnya.(azka)

Editor : Akhmad