Pelaku Usaha Bidang Plywood Sambut Baik Omnibus Law

UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja
UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja

MARABAHAN, klikkalsel.com – Sambutan gembira ditunjukkan para pelaku usaha di Kabupaten Batola, Kalimantan Selatan (Kalsel) terhadap UU Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan DPR RI.

Sebab, diyakini menghadirkan optimisme perizinan lebih mudah ke depannya.

“Kalau sudah izin dipermudah, modal jadi bisa diperbanyak dan usahapun pasti berkembang ke arah yang lebih maju lagi,” kata H. Samsul Rohman selaku Direktur Produksi PT. Dharma Putra Kalimantan Sejati (DPKS) pelaku usaha yang bergerak di bidang Kayu Lapis atau Pliwood.

Ia menyampaikan, Undang-Undang Cipta Kerja telah merangkul semuanya, baik dari sisi pengusaha, karyawan atau pekerja, serta masyarakat pada umumnya.

“Senang dengan UU Cipta Kerja karena dinilai lebih mempermudah regulasi bidang Industri dan usaha. Keputusan pemerintah membuat Omnibus Law sudah tepat. Kami sebagai pelaku Usaha di Kalsel optimis Iklim perekonomian di Kabupatrn Barito Kuala dan Kalimantan Selatan dapat semakin baik di tengah pandemi Covid-19,” katanya.

Bagi dia, sejumlah pertimbangan matang tentu saja telah dibuat Pemerintah terkait pembuatan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Salah satunya mencegah perpindahan lapangan kerja ke negara lain, meningkatkan daya saing pencari kerja, menekan angka pengangguran, serta meningkatkan produktivitas guna mengangkat status perekonomian Indonesia ke level lebih tinggi dari saat ini sebagai negara berkembang. (muhammad)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan