Mabuk dan Bawa Sajam, Wakar di Teluk Tiram “Diterkam” Macan Kalsel

Foto R alias E beserta barang bukti sebilah badik yang diamankan Unit Resmob Macan Kalsel saat asik menenggak Miras

BANJARMASIN, klikalsel.com – Polda Kalsel terus menegakan kemanan dan ketertiban melalu Operasi Sikat Intan 2022. Wal hasil dari penyisiran penyakit masyatakat, aparat mengamankan sejumalah tindak kriminalisme seperti perjudian dan premanisme.

Operasi Sikat Intan yang digelar sejak 31 Maret 2022 lalu telah mendapatkan sederet penindakan, termasuk yang dilakukan Unit Resmob Macan Kalsel Ditreskrimum Polda Kalsel.

Salah satu tangkapan dalam operasi Sikat Intan tersebut yakni pria berinisial R alias E, warga Jalan Ampera, Kelurahan Teluk Tiram Banjarmasin Barat, pada Senin (4/4/2022) lalu, karena didapati membawa Senjata Tajam (Sajam).

Disampaikan Direktu Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman, melalui Kasubdit III Jaranras, AKBP Andy Rahmansyah, bahwa R diamankan petugas di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin lalu.

“Barang bukti sajamnya berupa badik lengkap dengan kumpangnya,” ucap Kasubdit III Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah, Minggu (10/4/2022).

Baca Juga : Aksi Maling Bongkar Kotak Amal Langgar Terekam CCTV

Baca Juga : Kecelakaan Maut di Sutoyo S, Korban Diduga Terlindas Truk Fuso

Diketahui, R yang berprofesi wakar ini, diamankan petugas saat dalam kondisi mabuk, setelah menenggak minuman keras (Miras) bersama sejumlah orang di pinggir Jalan Lingkar Selatan, tak jauh dari Jalan Gubernur Soebarjo.

Setelah diamankan, petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang hasilnya ditemukan sebilah badik lengkap dengan sarungnya yang di sembunyikan R di balik kausnya.

Ketika diinterogasi petugas, R mengaku dengan sengaja membawa sajam tersebut untuk berjaga-jaga.

Namun karena tak memiliki izin resmi untuk membawa sajam, tindakan R tak dibenarkan dan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

R bersama barang bukti sajam miliknya pun sudah diamankan petugas ke Kantor Dit Reskrimum Polda Kalsel untuk penyidikan lebih lanjut.

AKBP Andy mengatakan, membawa sajam tanpa izin atau tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan perbuatan melawan hukum.

“Itu tindakan yang melawan hukum. Apalagi jika dibarengi dengan mabuk-mabukan yang berpotensi memimbulkan kejadian pidana pembunuhan atau penganiayaan berat,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran