Lindungi Anak, Ngelem Bakal Diatur Perda

Ilustrasi anak mengkonsumsi lem. (Net)

BANJARMASIN, klikkalsel – Pelaku maupun korban kejahatan dan kekerasan yang melibatkan anak dilakukan antisipasi dan pengurangan.

Mengingat, pada 2018 jumlah kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku maupun korban berjumlah kurang lebih 20 kasus, namun hingga pertengahan 2019 sudah mencapai lebih dari 20 kasus.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sumarto melalui Kasat Reskrim, AKP Ade Papa Rihi mengatakan, banyak faktor penyebab meningkatnya kasus yang melibatkan anak, antara lain maraknya penggunaan Alkohol (Aldo) dan mabuk lem di kalangan anak.

“Saat kita lakukan pemeriksaan terhadap korban maupun pelaku kasus yang melibatkan anak. Sebagian mengaku karena pengaruh Aldo dan Lem,” ujarnya.

Mengantisipasi kenakalan anak-anak berujung tindak pidana itu, menurut dia, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Ketua DPRD Banjarmasin untuk membuat langkah strategis terhadap pengawasan maupun pembelian Aldo dan Lem di Banjarmasin.

“Entah itu nantinya dibatasi usia pembelian atau seperti apa masih kita carikan solusi terbaiknya”, ungkap Kasat saat ditemui diruang kerjanya.

Sementara itu Ketua DPRD Banjarmasin, Hj Ananda saat dihubungi klikkalsel.com membenarkan adanya komunikasi tersebut dan telah menindaklanjutinya dengan dimasukannya tindak ngelem ke dalam Raperda Penanggulangan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.

Dijelaskan Hj Ananda jika sebelumnya pihaknya berencana mengusulkan Raperda tersendiri terkait Lem Fox ini, namun karena tidak ada payung hukum di atasnya maka pihaknya urung melakukannya.
“Jadi akhirnya kita masukan ke dalam Raperda Penanggulangan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya. Dan penindakannya ada di Zat Adiktif Lainnya,” ujarnya.
Raperda tersebut ujarnya telah dibahas dan sebentar lagi akan memasuki tahap finalisasi. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan