Lakukan Penipuan, Oknum ASN DLH Kota Banjarmasin Akan Diproses Hingga ke Kepolisian

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin yang melakukan perekrutan petugas kebersihan secara ilegal akhirnya akan diproses secara kepegawaian, bahkan diserahkan ke Kepolisian.

Kabid Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Banjarmasin, Marzuki menyampaikan, oknum yang bersangkutan telah menghubunginya via telpon dan siap bertanggung jawab.

Dari hasil perbincangan itu, oknum ASN tersebut menyatakan siap untuk mengganti seluruh biaya yang dituntut petugas kebersihan yang Ia rekrut secara ilegal.

Baik uang jaminan sebesar Rp 15juta per orang, gaji yang tidak dibayarkan beberapa bulan maupun utang piutang sesuai kwitansi yang tertera.

“Rabu malam lalu oknum itu menelepon, setelah itu kita sms agar yang bersangkutan membuat surat pernyataan secara tertulis. Obralan itu juga didengar dua orang saksi,” ujar Marjuki, Kamis (3/12/2020).

Menurutnya, dari obrolan singkat itu, oknum yang bersangkutan menyatakan bahwa masalah tersebut tidak ada kaitannya dengan DLH tempat ia bekerja, melainkan murni urusan pribadi.

Pihaknya pun memastikan, akan mengawal realisasi pernyataan yang telah dibuat oknum bersangkutan hingga semuanya terpenuhi.

“Kita tunggu beberapa hari ini yang bersangkutan datang. Karena kondisinya masih sakit. Pastinya akan tetap kita kawal,” ungkapnya.

Buntut dari penerimaan petugas kebersihan secara ilegal, Oknum tersebut diganjar tidak diberikan Tunjangan Kinerja (Tukin). “Untuk di DLH Tukin yang bersangkutan sudah kita Off. Kita tidak menilai lagi kinerjanya,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, menurutnya, pelanggaran yang dilakukan bersangkutan akan tetap diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat karena statusnya sebagai ASN. Inspektorat Banjarmasin juga akan turut memeriksa oknum yang bersangkutan.

“Kita akan memeriksa kepegawaian dan menyalahgunakan wewenang,” tegas Mukhyar, Plt Kepala Inspektorat Banjarmasin.

Menurut Mukhyar yang juga merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tidak hanya orang luar yang menjadi korban oknum tersebut, namun pegawai di lingkungan DLH juga menjadi korban modus penipuan. Bahkan total kerugian yang dialami 5 orang pegawai mencapai ratusan juta rupiah.

“Modusnya macam-macam. Pinjam nama untuk pinjaman di koperasi, pinjam uang, dan bisnis tambak ikan,” jelasnya.

Sementara untuk kasus pidananya, akan diserahkan oleh pihak aparat kepolisian karena merupakan delik aduan.

“Kita hanya memproses status kepegawaiannya,” tutup Zauhar Arif, Sekretaris DLH Banjarmasin.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan