Dugaan Malapraktik di RSUD Ulin Banjarmasin, Polisi Kantongi Keterangan 14 Saksi dan Agendakan Bertemu Ahli

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satreskrim Polresta Banjarmasin terus melakukan penyelidikan kasus dugaan malapraktik di RSUD Ulin Banjarmasin. Dimana dugaan malapraktik tersebut membuat kepala bayi putus dan tertinggal di rahim ibunya.

Kepada klikkalsel.com, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengatakan, sejauh ini pihaknya telah meminta keterangan dari 14 orang, terdiri dari 4 orang dari pihak pelapor dan 10 orang dari pihak rumah sakit.

“Sejauh ini sudah 14 orang yang kita mintai keterangan terkait kejadian ini,” ujarnya, Senin (29/4/2024).

Memang hingga saat ini ujar Kasat belum ada yang ditetapkan tersangka dałam kasus yang banyak menyita perhatian publik ini. Namun, Kasat memastikan pihaknya akan terus melakukan pengumpulan bukti-bukti dan keterangan berbagai pihak guna merampungkan kasus ini.

Baca Juga Begini Penjelasan Dekan Hukum Uniska Tentang Kasus Malapraktik

Baca Juga Korban Dugaan Malapraktik RSUD Ulin Banjarmasin Trauma dan Sempat Merasa Diusir Sehari Setelah Kejadian

Bahkan, Satreskrim Polresta Banjarmasin telah mengagendakan meminta keterangan dari beberapa ahli guna membuat terang penyelidikan.

“Ahli di jadwalkan Minggu ini,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polresta Banjarmasin telah menerima laporan dugaan malapraktik di rumah sakit umum milik pemerintah, Jumat (19/4/2024).

Dałam laporannya, korban MS (38) warga Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Selatan mengaku menjadi korban malapraktik saat menjalani persalinan hingga menyebabkan kepala bayinya putus, Minggu (14/4/2024). (David)

Editor: Abadi